BERITABETA.COM, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena akhirnya angkat suara terkait insiden cik cok antara pedagang dengan juru parkir (jukir) yang terjadi di Pasar Mardika, Kota Ambon. Kejadian yang viral di media social itu, dinilai hanya dipicu kesalapahaman antara kedua pihak.

Pj Wali Kota Ambon ini menjelaskan, dari sisi aturan, pemerintah  telah menetapkan ruang parkir di lokasi tersebut.

Itu artinya ruas badan jalan yang disediakan untuk kendaraan parkir di situ dapat ditagih retribusi parkirnya.

“Nah, persoalannya di ruang parkir itu ada penjual dan pedagang, jadi yang namanya tempat parkir ya parkir, tidak untuk berjualan," kata Wattimena kepada wartawan usai meninjau pasar Mardika Ambon, Rabu (14/6/23).

Wattimena mengatakan, jika  pedagang tidak punya lokasi lagi untuk berjualan dan harus menggunakan ruang parkir sebagai tempat berjualan, hal ini mestinya dibicarakan dan ditetapkan pengecualian terhadap kendaraan bermotor.

"Peristiwa kemarin yang sempat viral itu salah paham, karena mereka menempati ruang parkir lalu ditagih biaya parkirnya oleh pihak pengelolaan parkir, itu yang benar,” pungkasnya.

Meski demikian, Wattimena mengaku, kedua pihak salah, karena pedagang menggunakan areal parkir untuk berjualan, lalu juru parkir menagih retribusi parkir dari bukan kendaraan.

“Jadi saya sudah perintahkan UPTD parkir untuk mengatur, kalau ada lagi yang seperti itu melawan aturan yang ditetapkan dan harus kita tindak,"tegas Wattimena.

Wattimena mengungkapkan yang pasti kalau parkir sudah ada aturannya, untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp.3000, mobil Rp.5000, dan roda enam Rp.8000. Semua itu telah diatur dalam Perda.