Kadis Perindag Maluku : Pemutusan Kontrak Perusahaan Pengelola Parkir Sudah Sesuai Mekanisme

BERITABETA.COM, Ambon – Polemik seputar pemutusan kontrak dua perusahaan pengelola parkir di pasar Mardika, Ambon, akhirnya disampaikan secara resmi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta.
Dalam keterangan resminya, Yahya mengaku sikap Pemprov Maluku melalui dinas yang dipimpinnya itu merupakan keputusan yang ditempuh sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dua perusahaan pengelola parkir masing-masing, CV Rumbia Perkasa dan Bangun Citra Maluku dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang disepakati bersama.
“CV Rumbia dan Bangun Citra Maluku, telah melakukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis”, ungkap Kotta kepada wartawan di Ambon, Selasa (24/06/2025).
Yahya menjelaskan, kedua perushaan itu tidak pernah melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Misalnya, tidak menyerahkan laporan operasional secara reguler, dan juga juru parkir (jukir) yang ditugaskan ketahuan melakukan praktik pungutan liar di luar area yang diizinkan.
“Jadi pelanggaran ini telah berulang kali diperingatkan baik secara lisan maupun tertulis,” tandasnya.
Ia mengatakan, penataan kawasan Pasar Mardika dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk DLH Kota Ambon, Satpol PP Provinsi, dan Dinas Perhubungan.
Langkah ini dilaksanakan atas arahan langsung Wakil Gubernur Maluku setelah meninjau kondisi pasar Mardika beberapa waktu lalu.
Untuk itu, langkah-langkah taktis seperti pembersihan sampah, pengaturan pedagang dari lantai 1 hingga 4, dan penertiban jukir telah dilakukan.
Yahya pun mengatakan, keputusan untuk memutus kerja sama ini bukan semata-mata berdasarkan arahan pimpinan, tapi lebih pada hasil evaluasi dan monitoring sejak tahun 2024.
Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 dan SK Gubernur Nomor 8 Tahun 2024, kata Yahya, kawasan Pasar Mardika telah ditetapkan sebagai pusat distribusi provinsi, sehingga penataannya harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan demi kepentingan publik dan wajah ekonomi Maluku.
Ia pun mengaku, memiliki catatan-catatan dan evaluasi. Sebagaimana dengan perjanjian kerjasama antara pihak pengelola baik secara administrasi maupun teknis.
“Dalam PKS yang ditetapkan, kedua perusahaan ini harusnya secara reguler menyampaikan laporan operasional parkiran. Kemudian petunjuk pelaksanaan parkiran itu, di sisi administrasi sampai hari tidak pernah dilaksanakan,” bebernya.
Selanjutnya, dari sisi teknis, Jukir yang ditugaskan sering melakukan pungutan liar terhadap pengguna parkir di luar areal parkiran sebagaimana tertuang di dalam PKS.