Isi Kekosongan Pengelola Parkir, Dishub Ambon Tunjuk Pihak Ketiga

BERITABETA.COM, Ambon – Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Ambon menunjuk CV Arka Mandiri Sejahtera, untuk mengelola parkir di Kota Ambon pada masa transisi.
Kebijakan ini ditempuh, karena proses lelang untuk perusahaan pengelolah parkir di Kota Ambon Tahun 2023, masih dalam proses.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengakui telah melakukan perjanjian kerjasama dengan CV Arka Mandiri Sejahtera [pihak ketiga] yang dinilai berhasil menjalankan kerjasama dengan baik.
"Penunjukkan ini sesuai prosedur, karena ini masa transisi. Kalau dalam masa transisi tidak dilakukan pungutan, karena menunggu sampai kontrak, akan repot. Nah kurang lebih 5 minggu perusahaan yang ditunjuk akan memungut parkir di lokasi yang telah ditetapkan,” katanya di Ambon, Selasa (17/1/2023).
Sapulette menjelaskan, dalam pelaksanaan parkir tahun 2023, Dishub akan memakai dua mekanisme. Mekanisme pertama dibagi dalam tiga zona, yaitu zona A, B, dan C.
Untuk zona A, kata dia merupakan zona digital yang cakupannya pada ruas jalan A. Y. Patty, ruas jalan A. M. Sangadji, dan ruas jalan Diponegoro.
“Zona A ini merupakan zona digital dimana pembayarannya bersifat non-tunai atau elektronik parkir. Elektronik parkir ini kerja sama antara pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan, dengan Bank Maluku-Malut selaku Bank Daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, pembayaran pada parker digital ini nantinya ke rekening Kas Daerah yang ada di Bank Maluku-Malut.
Dan saat ini pihak Bank Maluku-Malut sementara mempersiapkan seluruh peralatan, aplikasi yang akan digunakan, dan sesuai dengan pernyataan dari Direktur Umum Bank Maluku bahwa direncanakan akhir Januari itu sudah dijalankan.
Kemudian zona kedua, yaitu dua zona tambahan, zona B dan zona C. Menurutnya, zona B berada diluar Pasar Mardika. Zona C itu di Pasar Mardika.
"Lokasi itu dari jembatan Waitomu - Pantai Mardika sampai dengan Jembatan Waitentua- Pantai Batu Merah, itu merupakan zona C. Diluar daripada zona C, apakah didalam kota sampai Jl. Jendral Sudirman, MCM sampai ke dermaga Kota Jawa, itu adalah zona B,"terangnya.
Sapulette mengakui, untuk zona B dan C inilah yang Sementara dalam proses lelang.
"Kita sementara mempersiapkan tim sekretariat untuk melakukan proses pelelangan terhadap kegiatan parkir tepi jalan umum di tahun 2023,"akunya.
Dia menegaskan, rencananya nanti akan dilaksanakan proses pengumuman itu minggu ke-tiga bulan Januari. Dengan demikian harapannya pada awal Februari 2023 seluruh proses pengadaan jasa pengelola parkir itu sudah siap untuk dilaksanakan.
"Ada masa transisi dari tanggal 1 Januari sampai dengan penetapan kontrak 2023/kontrak pengelola 2023. Setelah evaluasi, maka dalam masa transisi yang kurang lebih diperkirakan 5 minggu, makanya Dishub menunjukkan salah satu perusahaan yang selama ini menangani pengelolaan parkir di tepi jalan umum,” tandasnya.
CV Arka Mandiri Sejahtera dinilai mampu menjalankan tugasnya di masa transisi. Perusahaan ini ditunjukkan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari OPTD pengelola parkir (*)
Pewarta : Febby Sahupala