BERITABETA.COM, Ambon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon tetap melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan roda empat yang secara sengaja parkir inap hingga semalaman di badan jalan pusat Kota Ambon.

Kepala Dishub Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, setiap kendaraan yang kedapatan parkir hingga semalaman di badan jalan, akan digembok dan dikenakan sanksi.

“Kita akan terus lakukan operasi penertiban, berapa pun yang ditemukan parkir inap, akan kita gembok, sehingga konsekuensinya dikenakan sanksi,” ujar Robby kepada wartawan, Selasa (4/8/2020)

Dikatakan, setiap kendaraan yang digembok akibat melakukan pelanggaran parkir inap, dikenakan sanksi denda sebesar Rp.500 ribu. Meski dimasa pandemi, penertiban tetap dilakukan setiap malam.

Menurutnya, sasaran penertiban itu bukan untuk memungut retribusi dari denda pelanggaran, akan tetapi bagaimana Kota Ambon ini tertib dari parkir inap kendaraan.

“Bagi warga yang memiliki kendaraan, harus menyediakan tempat parkir, agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir inap layaknya garasi pribadi,” tegasnya.

Semua wilayah di pusat Kota Ambon akan ditertibkan oleh Dishub dari parkir semalaman agar tidak mempersempit ruas jalan. Ia mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat unit kendaraan yang parkir inap di badan jalan.

“Jadi kita tetap tertibkan kendaraan yang menjadikan badan jalan sebagai garasi,” jelasnya (BB-AHM)