BERITABETA.COM, Ambon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akan memperketat aturan parkir terhadap kendaraan bermotor untuk menata kondisi lalulintas di Kota Ambon.  Sanksi yang akan ditempuh yakni dengan menderek setiap kendaraan yang ditemukan parkir tidak pada tempatnya atau di lokasi yang sudah dilarang.

Penegasan ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, kendaraan yang perkir sembarang atau tidak pada tempatnya akan ditertibkan dan diderek ke tempat pengujian kendaraan bermotor yang berlokasi di Desa Passo.

“Kami akan melakukan penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempat, itu akan dengan cara menderek. Kendaraan yang langgar aturan parkir sementara kami titip di areal pengujian kendaraan bermotor di Passo,” ujarnya.

Untuk mewujudakan aturan ini, kata dia, pihaknya, akan membentuk tim penertiban yang terdiri dari TNI/Polri, PPNS maupun pegawai Dishub Kota Ambon.

Pemilik yang ingin mengambil kendaraannya,  lanjut Sapulette, harus membayar untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan  kendaraan roda dua Rp. 250 ribu.

“Jadi silahkan saja,  roda empat Rp. 500 ribu bayarnya, roda dua Rp 250 ribu. Kami tidak terima uang tapi di kasih Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) bayar di bank baru kesana ambil kendaraannya,” tuturnya.

Sapulette mengakui,  sebelumnya pihaknya kesulitan untuk melakukan penderekan  kendaraan yang parkir sembarang,  karena terkendala masalah  mobil derek.

“Untuk tahun ini sudah ada pengadaan  mobil derek dan akan memperlancar penertiban yang dilakukan.  Sudah ada berita acara penderekan,  kami kasih waktu berapa lama harus diambil dan sebagainya,  kalau tidak akan kami tilang. Sebab,  banyak yang parkir di badan jalan,” tambahnya.

Hal Ini  kata dia, akan dilakukan setelah penetapan Peraturan Daerah tentang parkir yang  akan ditetapkan dalam waktu dekat.   Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Akan dilaksanakan penetapan Perda parkir dalam waktu dekat,  dan  disosialisasikan kepada publik supaya tahu. Disamping itu,  juga salah satu cara  menggenjot penerimaan. Jadi ada perda ada perwali payung hukumnya UU 22,” terangnya.

Sapulette juga menegaskan telah ada rambu larangan parkir yang terpasang, sehingga pengemudi dapat mematuhi  aturan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diambil, agar tidak ada yang parkir sembarangan, dan kota menjadi tertata dengan baik.  kalau bisa beli kendaraan,  pastinya bisa punya garasi atau cari tempat yang bisa titip.  Jangan jadikan badan jalan apalagi jalan protokol sebagai garasi,” tegasnya (BB-DIA).