Mahasiswa di Bula Protes Kenaikan Tarif Angkot, Kadishub SBT: itu Ilegal
BERITABETA.COM, Bula — Puluhan pemuda dari Forum Mahasiswa Peduli Rakyat [FMPR] Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, memprotes kenaikan tarif angkutan kota atau angkot di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten SBT pada Kamis, (20/01/2022).
Faisal Rumalean dalam orasinya mengekaskan, kenaikan tarif angkot ini sangat memberatkan masyarakat, utamanya para pelajar dan mahasiswa di kabupaten ladang minyak bumi tersebut..
Ketua Komisariat STKIP Ita Wotu Nusa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia [PMII] ini mengeluhkan masalah tarif angkot untuk siswa/i yang awalnya hanya Rp2.000, secara diam-diam naik menjadi Rp4.000.
"Sebelumnya adik-adik kita [siswa] yang harganya Rp2.000 sekarang sudah naik Rp4.000, begitu juga dengan mahasiswa," ungkap Faisal Rumalean
Faisal menilai keputusan Dinas Perhubungan SBT ini secara sepihak. Ia mempertanyakan legalitas berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas mengenai kenaikan tarif Angkot dimaksud.
"Apakah kenaikan tarif angkot yang ditetapkan oleh Dinas Perhungan SBT ini sudah ada Perbup atau belum?" teraik dia,
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Kabupaten SBT M Ramli Kilwarany saat menemui pendemo di ruang rapat Dishub SBT membantah adanya kenaikan tarif angkot.
Namun ramli mengaku, dalam sepekan terakhir telah beredar lembaran tarif angkot di sosial media. Tapi, ia menepis, kalau edaran tersbut bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBT terutama instansi terkait dalam hal ini Dishub SBT.
"Tarif angkutan yang ada di Medos itu sifatnya illegal atau tidak sah. Itu tidak dapat dipakai dalam rangka penetapan tarif secara sepihak oleh pengusaha angkutan," katanya.
Ramli mengungkapkan, Dishub SBT menetapkan tarif angkot sejak 2016 lalu. Selama 3-4 tahun belakangan ini, lanjutnya, belum ada kenaikan maupun penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga tarif angkot tidak mengalami perubahan.
Pada 1 September 2021 lalu, kata Ramli, BBM jenis Premium mengalami kelangkaan dan saat ini telah dialihkan ke Pertalite. Saat itu tambah dia, sopir angkot mendatangi Dishub dan DPRD SBT untuk meminta dilakukan kenaikan tarif angkot.
"Hari berikutnya kami responi dan mengundang pengusaha angkutan, teman-teman perwakilan sopir, kemudian organisasi yang membawahi mereka yakni organda menyikapi kelangkaan BBM dan penyesuaian tarif angkutan," ungkapnya.
Meski begitu, draf dan tarif yang disepakati itu sudah disampaikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab SBT pada 17 September lalu. Seterusnya dikonsultasikan dan dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati 2016. Namun hingga kini belum dikeluarkan.
"Tarif angkutan secara resmi baru diusulkan Dishub SBT melalui Bagian Hukum, dan masih dikoordinasikan dengan Biro Hukum Provinsi Maluku, dan belum ditandatangani oleh pak Bupati, dan tercatat pada lembaran daerah kemudian disosialisasi ke pengusaha angkutan dan masyarakat,"ungkapnya.
Ia berjanji pada hari ini Jumat 21 Januari 2022 akan menugaskan pihaknya menertibkan semua angkutan di Bula, Ibukota Kabupaten SBT, untuk tetap menggunakan tarif lama yang telah diterbitkan Dishub pada 2016.
"Besok [Jumat] mungkin pegawai Dishub akan menertibkan pengusaha angkutan, akan ditanyakan mereka pakai tarif yang mana," katanya. (*)
Pewarta: Azis Zubaedi