Pekan Depan, ASDP Ambon Berlakukan Tarif Baru Kapal Feri
BERITABETA.COM, Ambon - PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Ambon rencananya pekan depan akan memberlakukan tarif baru kapal feri untuk rute penyeberangan Namlea-Galala, Hunimua-Waipirit. Tarif baru ini akan berlaku mulai pada 14 Maret 2022 mendatang.
Manager Usaha ASDP Cabang Ambon Syamsudin Manassy kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, kenaikan tarif ini hanya berupa jasa pelabuhan, karena pelabuhan kapal feri sejak tahun 2013 sampai saat ini belum ada perubahan.
"Kita hanya diberikan toleransi naiknya sekitar 20 persen saja, tidak bisa lebih tinggi karena fasilitasi pelabuhan penyeberangan harus diperbaharui," kata Syamsudin Manassy, Kamis (10/3/22).
Ia mengatakan, kenaikan tarif ini berlaku untuk pelabuhan di bawah pengelolaan ASDP antara lain Pelabuhan Hunimua di Desa Liang Kabupaten Maluku Tengah, kemudian Pelabuhan Waipirit di Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Pelabuhan Namlea Kabupaten Buru, dan Pelabuhan Galala Kota Ambon.
"Kami pihak ASDP hanya menjalankan aturan dari pemerintah mengenai tarif dan ASDP Cabang Ambon mengundur penerapannya dari seharusnya tanggal 1 Maret menjadi 14 Maret sambil melakukan sosialisasi dengan pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dinas terkait, dan semua orang yang bekerja di kapal serta masyarakat,"ujarnya.
Menurutnya, aturan penyesuaian tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri yakni PM/84 Tahun 2018 tentang jenis struktur dan golongan tarif jasa pelabuhan.
"Kalau kenaikan 20 persen itu dari tarif lama untuk jasa penumpang di pelabuhan Hunimua-Waipirit menjadi Rp4.725 per orang, atau naik dari sebelumnya Rp3.725, jadi hanya naik Rp1.000. Begitu juga dengan pelabuhan Galala-Namlea yang tadinya Rp5.500 naik menjadi Rp6.500 per orang," jelasnya.
Kenaikkan ini, sudah termasuk harga tiket, jadi di dalam tiket itu ada jasa kapal, asuransi masing-masing asuransi Jasa Raharja dan asuransi Jasa Raharja Putra.
Untuk rincian tarif tiket pelabuhan Hinimua-Waipirit, rincian harga tiket yakni untuk penumpang kelas eksekutif dewasa tarif baru Rp33.000/orang, untuk bayi menjadi Rp29.000. Kelas bisnis dewasa menjadi Rp24.000/orang, untuk bayi Rp22.000, dan kelas ekonomi dewasa menjadi Rp17.500/orang, dan bayi Rp13.000.
Untuk kendaraan, golongan I naik menjadi Rp21.000, golongan II Rp40.500, golongan III menjadi Rp70.000, untuk golongan IV kendaraan penumpang menjadi Rp189.500, kendaraan barang menjadi Rp192.500. Kemudian golongan V kendaraan penumpang menjadi Rp267.000, kendaraan barang naik menjadi Rp322.000.
Golongan VI kendaraan penumpang naik menjadi Rp418.500, kendaraan barang menjadi Rp428.000, golongan VII naik menjadi Rp682.500, golongan VIII naik menjadi Rp794.500, dan golongan IX naik menjadi Rp1.131.500.
Sementara untuk tarif tiket yang akan berlaku di Pelabuhan Galala-Namlea penumpang kelas eksekutif untuk dewasa adalah Rp166.000 per orang, dan untuk bayi Rp120.000 per orang. Untuk kelas bisnis dewasa menjadi Rp121.000 per orang, bayi Rp87.000, dan kelas ekonomi dewasa menjadi Rp79.000 per orang, dan bayi Rp58.000.
Untuk kendaraan, golongan I kini menjadi Rp39.500, golongan II Rp158.500, golongan III Rp211.000, golongan IV kendaraan penumpang Rp801.000, kendaraan barang Rp814.000.
Kemudian golongan V kendaraan penumpang menjadi Rp992.500, kendaraan barang naik menjadi Rp1.549.500.
Golongan VI harga baru menjadi Rp1.332.500, kendaraan barang menjadi Rp1.549.500, golongan VII naik menjadi Rp1.658.500, golongan VIII naik menjadi Rp1.969.000, dan golongan IX naik menjadi Rp6.960.000.
Pewarta : Febby Sahupala