BERITABETA.COM, Ambon – KPK kini intens menyidik perkara dugaan tipikor dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2011 hingga 2016 Kabupaten Buru Selatan [Bursel], Provinsi Maluku. Berbagai bukti terkait perkara ini tengah didalami oleh Komisi Anti Rasuah di Jakarta.

Pendalaman mengenai sejumlah bukti tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai tim penyidik lembaga superbodi tersebut menggeledah beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel - Namrole Rabu, (19/01/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, penanganan perkara dugaan tipikor dan gratifikasi ini, tim penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Buru Selatan.

“Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik pada Rabu 19 Januari 2022 diantaranya Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ungkap Ali fikri saat dimintai monfirmasinya oleh Beritabeta.com pada Kamis, (20/01/2022).

Ali membeberkan, dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang berkaitan dengan pekerjaan proyek infrastruktur tahun anggaran 2011 hingga 2016.

Diantaranya dokumen beberapa proyek pekerjaan, lalu bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara dimaksud juga disita.

“Seluruh bukti ini akan disita dan didalami lebih lanjut dengan mengkonfirmasi ke saksi-saksi yang segera akan dipanggil oleh Tim Penyidik,” ungkapnya.

Hanya saja Plt Jubir KPK Bidang Penindakan tersebut belum mau menyebutkan nama-nama atau para pihak terkait yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Untuk pemaparan dan penjelasan kronologis perkara hingga pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan,” timpalnya.

Penyampaian tersebut, lanjut dia, baru akan disampaikan secara resmi oleh KPK saat dilakukan upaya paksa, baik itu berupa penangkapan maupun penahanan.