DPRD Kota Ambon Sikapi Aksi Protes Sopir Angkot Jurusan Passo
BERITABETA.COM, Ambon – Aksi protes puluhan sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Passo menyikapi sebaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Ambon terkait aturan ganjil –genap dalam operasi angkot, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Ambon.
Puluhan sopir angkot itu mendatangani Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (05/6/2020) dan menyampaikan protes terkait aturan yang ditetapkan, menyusul terbitnya Perwali Nomor 16 Tahun 2020.
Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Kota Ambon Yusuf Wally menyampaikan apresiasinya terhadap sikap yang ditempuh sopir angkot jurusan Passo yang datang kantor DPRD lebih awal.
Yusuf mengakui aturan ganjil genap sangat merugikan sopir angkot dan pengusaha angkot di kota Ambon, apalagi mobil yang masih dalam proses kredit.
“Seharusnya Dinas Perhubungan kota Ambon lebih dulu mensosialisasikan aturan ini, sebelum ditetapkan. Ini sangat disayangkan, karena lembaga DPRD sama sekali tidak diminta pendapat terkait aturan ganjil genap yang dibuat dalam bentuk Perwali itu,” kata Wally saat menerima perwakilan sopir angkot.
Menurut Yusuf, sikap Pemkot Ambon dalam mengambil keputusan terhadap percepatan kondisi ekonomi dan sosial sangat baik. Namun, kebijakan itu sebaiknya tidak merugikan pihak lain dalam bentuk aturan yang dibuat.
Sebelumnya, kata dia, Pemkot Ambon telah mengeluarkan aturan kepada semua angkutan umum untuk angkut penumpang dengan kapasitas hanya hanya 6 orang. Aturan ini dikeluarkan agar menjaga jarak dan mengawasi protokoler kesehatan pada angkutan umum.
“Nah saat ini ada lagi aturan ganjil genap. Ini sangat disayangkan, sehingga aturan ini perlu ditarik kembali oleh Pemkot Ambon,” usul aleg PKS ini.
Yusuf menilai kebijakan ganjil genap sangat memberatkan pengusaha transportasi umum. Adanya aturan itu menyebabkan mereka tidak bisa beroperasi sebebas seperti biasa 30 hari, sehingga dipastikan mobil penumpang hanya dapat beroperasi 14 hari.
Dalam pertemuan itu, Semi, salah satu perwakilan sopir angkot jurusan Passo juga mengaku sangat memberatkan mereka. Karena kewajiban menyetor pendapatan kepada majikan tidak mungkin terpenuhi.
“Katong (kami) mau setor berapa lagi buat majikan? Apalagi satu hari katong mancari, satu hari libur, mau kasi makan keluarga dengan apa?,” tanya dia dengan nada sedih.
Dari pertemuan, DPRD Kota Ambon juga mendapatkan informasi masih banyak sopir angkot yang tidak mendapat bansos yang dijanjikan Pemkot Ambon bagi meraka.
Sebagai wakil rakyat, tambah Yusuf, Pemkot Ambon perlu mengevaluasi penyaluran bansos kepada masyarakat.
“Jika semua sopir angkot telah mendapatkan hak mereka, baru kemudian Pemkot bisa membuat aturan guna percepatan pemulihan ekonomi menuju new normal, bukan sebaliknya Pemkot Ambon malah membebeni warga,” ujar Wally.
Ia bahkan menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku juga perlu melakukan pengawasan terhadap mobil angkutan kota dalam provisni (AKDP) yang masuk kota Ambon namun tidak membatasi penumpang yang diangkut, padahal semua angkot di kota Ambon dibatasi terkait mengangkut penumpang.
“Saya sendiri sangat tidak setuju dengan aturan ganjil genap ini. Aturan ganjil genap ini perlu dikaji kembali dan tidak diberlakukan,” tegas Wally (BB-ES)