Begini Tanggapan Pihak Maxim Terkait Izin Operasi di Kota Ambon
BERITABETA.COM, Ambon - Perusahaan layanan transportasi daring Maxim akhirnya buka suara terkait aksi protes, berupa tuntutan ratusan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Ambon yang meminta pemerintah daerah untuk mengatur keberadaan armada Maxim.
Aksi protres ratusan sopir angkot yang dimotori Asosiasi Sopir Angkot Kota Ambon (ASKA) itu memprotes keberadaan taksi online Maxim yang dinilai beroperasi illegal di Kota Ambon.
Dalam aksinya yang berlangsung pada tanggal 30 September 2024 itu, ratusan sopir angkot menilai keberadaan Maxim di Kota Ambon selama dua tahun terakhir telah menganggu pendapatan sopir angkot.
Menanggapi hal tersebut, Spesialis Hubungan Masyarakat (Humas) Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir menyampaikan, Maxim secara sah dan legal beroperasi di Kota Ambon.
Operasi Maxim di Kota Ambon berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia.
“Izin tersebut berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia,” ungkap Yuan, Selasa (1/10/2024).
Yuan menjelaskan, untuk menjaga keseimbangan tarif, pihaknya telah mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah melalui peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.
“Saat ini, kami juga sedang menunggu kepastian dari Dishub terkait kuota untuk pengurusan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk para mitra pengemudi,” jelasnya.
Menurut dia, kehadiran Maxim di Indonesia untuk melengkapi layanan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.
Selain itu, keberadaan Maxim dan angkutan kota memiliki target pasar yang berbeda.