“Di saat angkutan kota menjemput penumpang di jalan dan mengemudi di sepanjang rute tertentu, Maxim bekerja secara eksklusif berdasarkan pesanan di aplikasi,” tandasnya.

“Jadi kami pahami bahwa berdasarkan fakta di lapangan banyak permintaan dari masyarakat Ambon yang membutuhkan layanan transportasi online untuk menunjang kehidupan mereka,” sambung Yuan.

Dia mengaku, Maxim akan selalu menghargai hak konsumen untuk memilih apa yang nyaman bagi mereka. Maxim memberikan fasilitas untuk masyarakat agar mendapatkan pelayanan transportasi dengan nyaman serta menggunakan metode promosi yang sesuai.

“Jadi pembekuan aplikasi Maxim tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas merupakan tindakan yang ilegal. Terlebih lagi, selama aksi protes berlangsung, aplikasi Maxim tetap berfungsi seperti biasa,” tandas Yuan.

Sebelumnya, saat menanggapi tuntutan sopir angkot, Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhamad Malawat menyampaikan akan membekukan ijin transportasi Online, Maxim.

"Saya berjanji kami akang berkoordiansi dengan semua pihak untuk membahas pembekuan ijin Transporasi Maxim Online," ungkap Malawat di hadapan massa aksi.

Para sopir angkot menilai Dishub Maluku selama dua tahun ini  selalu ingkar janji. Karena, pemerintah selalu mengutamakan transportasi Online, yakni, Maxim ketimbang supir angkot.

"Kami meminta segera untuk menutupi taxi Onlie Maxim. Sebab selama ini Maxim beroperasi tidak mempunyai badan hukum dan Ijin Trayek ," ungkap massa aksi sembari menutupi badan jalan (*)

Editor : Redaksi