Tidak Kunjung Mendapat Rasa Aman

BERITABETA, Ambon – Setelah pertemuan tersebut, investigasi pun dimulai. Investigasi berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Tri Hayuning Tyas, Koordinator Tim Investigasi sekaligus psikolog, mengatakan ada beberapa hal yang timnya lakukan.

Perempuan yang akrab disapa Nuning ini menjelaskan bahwa mereka melihat rangkaian cerita dari berbagai perspektif baik pelaku maupun penyintas. Ia menambahkan bahwa timnya juga turut melihat seluruh rangkaian cerita yang pernah terjadi pada kehidupan kedua belah pihak.

“Kami melihat dari lokus ceritanya, jadi bukan hanya lokus kejadiannya itu saja, tetapi rangkaian cerita sampai menjadikan hal tersebut terjadi,” jelas Nuning.

Setelah proses investigasi selesai, Tim Investigasi memberikan dua jenis rekomendasi. Pertama, ditujukan bagi Agni selaku penyintas. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah perbaikan nilai KKN.

Nuning mengatakan bahwa Tim Investigasi berhasil mengusulkan perubahan nilai yang sesuai dengan kontribusi Agni selama KKN. Per tanggal 14 September silam, Agni mengakui bahwa nilainya kini telah menjadi A/B. Tidak hanya itu, Nuning juga mengatakan bahwa Agni berhak mendapatkan ganti rugi atas uang kuliahnya dan mendapat fasilitas konseling.

Penggantian uang kuliah didasarkan karena peristiwa tersebut mengakibatkan kurang kondusifnya perkuliahan Agni sehingga UGM perlu bertanggung jawab. Sedangkan fasilitas konseling juga bentuk tanggung jawab UGM, terlebih sebelumnya Agni menanggung sendiri semua biaya pengobatannya ke psikolog dan psikiater yang tidaklah murah.

Rekomendasi kedua menyangkut sanksi yang diberikan bagi HS. Menurut penjelasan Nuning, HS wajib memberikan surat permohonan maaf yang ditandatangani oleh orang tuanya. HS juga diharuskan mengikuti konseling selama 2-6 bulan, sampai dirasa konseling telah mencapai hasil yang diharapkan. Mengenai tuntutan Agni, Nuning menjelaskan bahwa tidak ada rubrik yang mengatur pengeluaran mahasiswa untuk kasus pelecehan seksual.

“Berbeda kalau dosen memberi mahasiswa nilai A, B, C, D, itu kan ada ada rubriknya, sedangkan ini tidak. Ini menjadi salah satu masukan dari kami,” tuturnya.

Tidak adanya panduan yang dimaksud Nuning mengacu pada Peraturan Rektor UGM No. 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM. Ada tiga tingkatan sanksi yang ditetapkan bagi mahasiswa yang melanggarnya. Sesuai Pasal 22 Ayat 1, sanksi pelanggaran atas tata perilaku tersebut terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan meliputi teguran dan pernyataan permohonan maaf (dan sejenisnya).

Sedangkan sanksi sedang adalah surat peringatan, pembatalan nilai mata kuliah tertentu atau selama satu semester, dan skorsing selama 1-2 semester berturut-turut. Sementara sanksi berat yaitu diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa. Pada Pasal 24 dijelaskan lebih lanjut bahwa pelanggaran terhadap perilaku mengenai kesusilaan (Pasal 5 Huruf m) dikenai paling rendah sanksi ringan hingga sanksi berat. Penentuan sanksi dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Etik. Dalam konteks kasus pelecehan, tugas dan fungsi tim investigasi sama dengan komite etik.