Menanggapi hal tersebut, Nuning mengatakan bahwa ada pertimbangan indikasi-indikasi tertentu yang didapatkan dari kumpulan cerita yang dikumpulkan selama investigasi. Menanggapi HS yang belakangan diketahui telah melakukan sidang pendadaran pada 6 Agustus 2018, Nuning mengaku bahwa HS memang boleh melakukan sidang. Namun, ia mengatakan bahwa HS tetap tidak diperkenankan yudisium sampai konselingnya dinyatakan selesai.

Nuning turut menjelaskan bahwa konseling yang wajib dilakukan HS bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pengarahan kepada pelaku. “Fasilitas konseling ini juga diberikan kepada penyintas sebagai bentuk pemulihan psikologis atas trauma yang dialaminya,” kata Nuning.

Akhir Agustus lalu, Ika Dewi Ana selaku Warek Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mengatakan bahwa laporan Agni telah diproses dan investigasi juga sudah dilakukan. “Sudah selesai kok, yang bermasalah juga sudah diselesaikan,” begitu jelasnya.

Sependapat dengan Ika, Erwan Agus Purwanto selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik juga mengatakan bahwa laporan yang sempat masuk kala itu telah ditindaklanjuti dan telah menghasilkan penjatuhan sanksi kepada terlapor. Erwan juga menjelaskan bahwa pihaknya terus mendampingi penyintas. “Kalau sudah dijatuhkan sanksi, kan berarti sudah selesai ya. Itu yang kasus terakhir adalah implementasi dari peraturan rektor,” kata Erwan.

Terkait pemberian sanksi untuk HS, Muhamad Wildan Waziz selaku Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik mengatakan bahwa dirinya belum menerima sama sekali rekomendasi Tim Investigasi. Waziz mengaku bahwa dirinya hanya diminta untuk menahan yudisium HS. “Mungkin dikirim ke Pak Dekan dan saya belum menerima.

Menjelang Juli akhir ini saya hanya diberi pesan untuk menahan yudisium yang bersangkutan karena katanya masih dalam proses. Proses dan sanksinya seperti apa, saya tidak tahu,” jelas Waziz. Namun sayangnya, Nizam selaku Dekan Fakultas Teknik tidak merespon kami ketika hendak dimintai keterangan mengenai hal ini.

Waziz turut berpendapat bahwa terkait sanksi DO, selama hal tersebut merupakan hasil rekomendasi Tim Investigasi, ia bersedia melakukannya. Waziz pun menceritakan bahwa dirinya sering mengeluarkan mahasiswa Fakultas Teknik terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, salah satunya terkait masa studi.

Menurut Waziz, Tim Investigasi memiliki kewenangan terkait pemberian sanksi. “Mereka berwenang menentukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang dapat memperberat atau meringankan sanksi yang bersangkutan,” kata Waziz.