BERITABETA.COM, Ambon – Tarif tiket terpadu penyeberangan kapal di beberapa pelabuhan naik sebesar 11 persen. Pemberlakuan penyesuaian tarif tiket terpadu ini akan dimulai pada 20 September 2024.

Dinas Perhbungan (Dishub) Provinsi Maluku mengumumkan penyesuaian tariff tiket itu meliputi Pelabuhan Galala Ambon - Namlea Buru dan Hunimua Liang - Waipirit Seram Bagian Barat (SBB).

Kadis Perhubungan  Maluku DR Muhammad Malawat menjelaskan penyesuaian tarif tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, biaya operasional.

Ia berharap,  dengan adanya penyesuaian tarif ini, operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan akan berjalan stabil.

“Jadi memang ada permohonan untuk penyesuaian tarif dari perusahaan kapal, karena selama ini tarif masih jauh di bawah harga pokok produksi (HPP),” ungkap Malawat, di Ambon, Minggu (15/9/2024).

Malawat menjelaskan, harga sebelumnya 25 persen dari HPP sekarang dinaikkan menjadi 34 persen dari HPP. Sementara idealnya HPP mendekati 100 persen.

“Kondisi ini membuat kami merasa perlu disesuaikan,” ujarnya.

 “Tentunya kita juga menjaga agar tidak mempengaruhi perekonomian daerah secara keseluruhan. Jadi tarif yang ditetapkan tidak begitu memberatkan ekonomi warga,” sambung Malawat.

Untuk Hunimua - Waipirit, bagi penumpang dewasa bertarif Rp27.500 dan bayi Rp2.700. Bagi kendaraan golongan I Rp26.900, Golongan II Rp63.000, glongan III Rp81.510.

Glongan IV yakni, kendaraan penumpang Rp303.445, kendaraan barang Rp299.959. Golongan V, kendaraan penumpang Rp414.475, kendaraan barang Rp436.231.

Golongan VI kendaraan penumpang Rp592.150, kendaraan barang Rp577.962, golongan VII Rp904.597, golongan VIII Rp1.191.060 dan golongan IX Rp1.824.130.

Sementara untuk penyeberangan Galala - Namlea, dewasa bertarif Rp123.600 dan bayi Rp13.800. Bagi kendaraan golongan I Rp69.990, Golongan II Rp218.435, glongan III Rp202.910

Glongan IV yakni, kendaraan penumpang Rp1.006.776, kendaraan barang Rp1.042.996, Golongan V, kendaraan penumpang Rp1.244.020, kendaraan barang Rp1.515.200

Golongan VI kendaraan penumpang Rp1.773.996, kendaraan barang Rp1.884.255, golongan VII Rp2.466.755, golongan VIII Rp2.808.695 dan golongan IX Rp7.588.695.

Malawat berharap dengan penetapan penyesuaian tarif ini, masyarakat dapat  menerima dan ikut menyesuaikan. Selain itu, perusahaan kapal juga bisa tumbuh dan meningkatkan kualitas pelayanannya (*)

Editor : Redaksi