Dishub Kota Ambon Bantah Ada Jukir Liar Pungut Retribusi Parkir
BERITABETA.COM, Ambon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon membantah adanya petugas parkir atau juru parkir liar yang menjalankan kegiatan mengatur parkiran di tepi jalan umum di Kota Ambon.
Pasalnya, masalah pungutan parkir di tepi jalan di Kota Ambon secara resmi trelah dikelola oleh PT Urimessing Guard Servis (UGS), selaku pihak ketiga yang memenuhi kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Tidak ada yang namanya juru parkir liar yang melakukan pungutan parkir pinggir jalan umum di kota Ambon selain yang dilakukan pihak ketiga ini. Sehingga anggapan bahwa Dishub memelihara Jukir liar itu tidak benar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (31/5/2021).
Menurutnya, selaku pihak yang melakukan pungutan parkir tepi jalan, PT.UGS telah ditetapkan menguasai sebanyak 30 lahan parkir tepi jalan umum dan memperkerjakan sebanyak 159 Jukir, semuanya menggunakan identitas berupa id card dan atribut lengkap.
“Untuk titik lokasi dimana juru parkir itu ditempatkan, Dishub tidak intervensi, yang pasti semua Jukir PT. UGS mengantongi karcis parkir untuk diberikan kepada pemilik kendaraan, sehingga pengguna lahan parkir wajib wajib meminta karcis sebagai bukti retribusi parkir,” jelasnya.
Dikatakan Kadishub, selain lahan parkir tepi jalan umum yang telah diserahkan kepada PT. UGS untuk penagihan, ada satu lokasi lahan parkir yang dikelola oleh koordinator yang telah ditunjuk oleh Dishub, yakni di area dermaga Speedboat Kota Jawa.
“Khusus untuk area Dermaga Speedboat Kota Jawa, karena itu bukan termasuk parkir tepi jalan, maka Dishub telah menunjuk koordinator atas nama Mochtar Marasabessy dengan surat perjanjian kerjasama, untuk melakukan penagihan dan langsung disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.
Sedangkan terkait area parkir khusus di pusat perbelanjaan, seperti Ambon City Center (ACC) dan Maluku City Mall (MCM), Kadishub menjelaskan, hal itu diatur sendiri oleh pihak manajemen atau pengelola yang langsung menyetorkan pajak parkir ke kas daerah lewat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Ambon.
“Jadi dalam hal ini harus dibedakan mana parkir di tepi jalan umum dan mana area parkir khusus,” katanya.
Terkait dengan adanya laporan masyarakat, bahwa banyak Jukir tidak menggunakan Id card dan atribut, Kadishub menyatakan dirinya akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib, untuk melakukan patroli
“Apabila kedapatan ada jukir yang tidak menggunakan aribut lengkap, apalagi tidak memiliki karcis pakir, pasti akan kita tindak,” tandasnya (BB-AMC)