BERITABETA.COM, Ambon – Pengelolaan parkiran dalam UU maupun Peraturan Walikota (Perwali) tidak mengharuskan adanya penyetoran awal 50 persen atau 30 persen dalam mekanisme proses tender.

Terkait ihwal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kota Ambon Kadir Marasabessy meminta, Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Ambon agar dapat bersikap professional. Utamanya dalam proses tender pengelolaan parkiran, harus jauh dari praktik nepotisme.

“Dalam mekanisme tender terkait dengan pendapatan asli daerah atau PAD, UU maupun Peraturan Walikota (Perwali) tidak mengharuskan adanya penyetoran awal 50 persen maupun 30 persen,” ungkap Kadir Marasabessy kepada Beritabeta.com Selasa malam, (09/08/2022).

Ia mengingatkan, Dishub Kota Ambon dan Kelompok Kerja atau Pokja harus terbuka dalam mekanisme proses tender.

Dishub Kota Ambon dan Pokja juga diminta membuka ruang atau kesempatan bagi semua masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam hal tersebut.

“Jangan seperti yang kemarin-kemarin, baik pada 2021 maupun 2022, ada aturan yang dimasukan dalam proses tender terkait dengan setoran awal 50 atau 30 persen. Kebijakan ini tidak sesuai dengan UU maupun Perwali,” tegasnya.

Kadir menilai, kebijakan oknum tertentu memplot setoran awal 50 atau 30 persen tahun-tahun sebelumnya ada unsur nepotisme di dalamnya.

Karena melalui setoran awal 50 atau 30 persen tersebut, lanjut dia, pemenang lelang tentu adalah orang-orang yang memiliki latar belakang finansial yang kuat.

“Pengalaman saya dalam pengelolaan parkiran di Ambon, saya tau dan paham terkait dengan mekanisme di lapangan. Sehingga siapapun yang mengelola parkiran, jangan asal-asalan. Kebijakan yang asal-asalan akan berdampak terhadap juru parkir di lapangan,”ketusnya.

Ia menegaskan, Dishub Kota Ambon maupun pengelola serta jukir saling membutuhkan dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon.

Kadir berharap, DPRD Kota Ambon khususnya Komisi III agar dapat memaksimalkan fungsi kontrol terhadap Dishub Kota Ambon dalam kaitannya dengan pengelolaan parkir.

Termasuk soal ketertiban zona parkir maupun nilai pagu dalam kontrak kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua. menurut dia, hal ini sangat penting agar jukir dapat merasakan kesejahteraan.

“Harapan saya, nilai pagu yang diusulkan oleh Dishub Kota Ambon tahun 2023 harus di evaluasi oleh Komisi III DPRD Kota Ambon. ini untuk menghindari tekanan terhadap jukir di lapangan terkait penyetoran ke pihak pengelola,”timpalnya.

Kadir juga berharap pada 2023, penetapan nilai pagu parkiran Kota Ambon harus berdasarkan hasil evaluasi di lapangan. Sebaliknya, penentuan [nilai pagu] dimaksud jangan sekadar menggunakan analisa kira-kira.

“Itu bahasa masyarakat awam. Intinya, mengenai pengelolaan parkiran, Jukir harus dapat merasakan kesejahteraan. Karena mereka hanya kerja buat kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya.   (*)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy