Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kota Ambon Kadir Marasabessy meminta, Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Ambon agar dapat bersikap professional. Utamanya dalam proses tender pengelolaan parkiran, harus jauh dari praktik nepotisme.
Selain Disdukcapil, Sekkot Ambon juga akan membenahi beberapa OPD lainnya. Diantaranya; Dinas Kesehatan Kota Ambon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan Kota Ambon juga akan dibenahi oleh Sekkot Ambon.
Pos Terpadu ini didirikan di sejumlah lokasi utamanya yang menjadi pintu masuk ke Kota Ambon. Seperti Pelabuhan dan Bandara.
Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan sistem kode batang [Barcode] untuk Angkutan Kota atau Angkot. Tujuannya adalah menggantikan pembayaran uang tunai ke uang eletronik atau electronic money (e-money).
SE Kemenhub Nomor 90 tahun 2021 tidak dapat diterapkan di wilayah Kota Ambon. Pasalnya, kebijakan itu hanya berlaku untuk para pelaku perjalanan yang jauh.
Dari data yang diperoleh Dishub Kota Ambon, jumlah ijin trayek AKDP saat ini sudah melebihi alias ‘membengkak’.