BERITABETA.COM, Ambon – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atau Kemenhub RI, kembali menelorkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 tahun 2021. SE ini merupakan hasil revisi dari SE 86/2021.

Petikan SE Kemenhub tertanggal 27 Oktober 2021 ini menyebutkan, pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat dengan waktu tempuh empat jam atau jarak tempuh minimal 250 kilometer, wajib mengantongi beberapa dokumen Protokol Kesehatan Covid-19.

Dokumen prokes Covid-19 dimaksud harus dimiliki setiap pelaku perjalanan berupa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen. Namun kebijakan Kemenhub itu tampak kontradiksi dengan letak wilayah Kota Ambon.

Soal ihwal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette menegaskan, SE Nomor 90 2021 itu tidak dapat diterapkan di Ambon, Ibukota Provinsi Maluku.

Alasannya, Kota Ambon tidak ada jarak tempuh perjalanan sejauh atau seperti yang dimaksudkan oleh SE tersebut.

“Aturannya kan di atas 250 Kilometer perjalanan. Sehingga secara tidak langsung, SE Kemenhub itu tidak dapat kita berlakukan di Kota Ambon,"tandasnya kepada wartawan di Ambon, Selasa (02/11/2021).

Dia menjelaskan, rata-rata perjalanan di Kota Ambon hanya di bawah 250 Kilometer. Contohnya dari pusat Kota Ambon Kecamatan Sirimau ke Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon hanya membutuhkan jarak tempuh 35 Kilometer.

Lalu dari pusat Kota Ambon ke Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe hanya butuh jarak tempuh 25 Kilometer.

"Dari pusat kota Ambon ke Desa Laha hanya 35 KM. kemudian Ambon ke Latuhalat itu hanya 20 atau 25 Kilometer saja,” timpalnya.

Olehnya itu, SE Kemenhub Nomor 90 tahun 2021 tidak dapat diterapkan di wilayah Kota Ambon. Pasalnya, kebijakan itu hanya berlaku untuk para pelaku perjalanan yang jauh.

Dia berujar SE Kemenhub ini akan disesuaikan lagi dengan Peraturan Walikota Ambon mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

"SE Kemenhub itu akan kita sesuaikan dengan Peraturan Walikota tentang PPKM di Ambon. pastinya, SE Kemenhub ini tak dapat diterapkan di Ambon, tegasnya. (*)

Editor: Redaksi