BERITABETA.COM, Ambon – Beberapa kali agenda pelantikan Raja Negeri Halong, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Provinsi Maluku, tertunda akibat terjadinya perselisiahan di internal Mata Rumah Parentah [mata rumah yang berdasarkan hukum adat dan adat istiadat setempat].

Akhirnya pada Selasa (02/11/2021), Walikota Ambon Richard Louhenapessy resmi melantik Stella G Tupenalay sebagai Raja Negeri Halong definitive untuk masa bakti 2021-2027.

Prosesi pelantikan dilakukan oleh Walikota Richard Louhenapessy di Balai Kota Ambon, Kecamatan Sirimau, Selasa (02/11/2021).

Pelantikan Raja Halong ini, Walikota didampingi oleh Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler, dan Sekertaris Kota Ambon atau Sekkot, Anthony Gustaf Latuheru.

Dalam amanatnya Walikota menyatakan, permasalahan yang terjadi di Negeri Halong sangat spesifik.

Sebab, sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017, sudah sangat jelas mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemilihan Kepala Desa dan Negeri Adat.

Merujuk Perda tersebut, Walikota menyatakan, Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri harus dari Mata Rumah Parentah.

“Dan khusus untuk Negeri Halong sendiri, secara kultur dan turunan adat, Mata Rumah Parentah adalah Tupenalay,”tandasnya.

Halong, kata Walikota, termasuk masalah serius yang digumuli Pemkot Ambon. pasalnya beberapa kali Penjabat Negeri diganti, tetapi belum menemui kesepakatan dari Mata Rumah Tupenalay dimana terdiri dari tujuh kakak beradik.

Untuk menajwab ihwal tersebut Walikota menegaskan, Pemkot Ambon tidak ingin mengintervensi masalah ini. Sebab, kata dia, proses secara administrasi maupun procedural semuanya sudah ditempuh.

Bahkan, dirinya sudah dua kali melakukan pendekatan dengan Mata Rumah Parentah, serta meminta Pendeta menjadi mediator, sekaligus melakukan pergumulan khusus, namun upaya tersbut tidak membuahkan hasil alias nihil.

“Saat itu tidak ada kata sepakat. Karena beberapa saudara kandung ada yang mendukung ibu Stela, dan yang lain tidak mendukung adiknya. Ini masalah pelik. Tentu penyelesaiannya membutuhkan suatu kebijakan. Pemkot Ambon berkepentingan agar pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan,"tandasnya.

Oleh karena itu, semangat kultur adat dan menimbang usul dan saran Saniri Negeri, maka diambil kebijakan penentuan Raja sesuai urutan saudara kandung.

Disini, lanjutnya, Tupenalay yang nomor dua akhirnya ditetapkan sebagai Raja Negeri Halong. Sebab, saudara tertua laki-lakinya sudah meninggal dunia.

"Jika ada kakak beradik Mata Rumah Parentah Tupenalay yang kurang setuju, maka ada ruang hukum untuk gugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara,"tukasnya.

Walikota berujar, keputusan ini diambil agar masyarakat tidak dirugikan dalam pelayanan, serta Pemerintahan Negeri Halong dapat berjalan secara maksimal.

Dia berharap dengan dilantiknya Raja definitive ini, diharapkan dapat meningkatakan pelayanan Negeri Halong agar semakin baik lagi. Sebab, menurut dia, Negeri Halong sudah berkembang luar biasa.

Walikota mengingatkan Stella G Tupenalay agar tidak menyalahugunakan jabatan selaku Raja, ketika memimpin masyarakat dan Negeri Halong selama enam tahun kedepan. Dia berharap amanah ini dapat diemban dengan penuh bertanggungjawab.

"Ini menjadi momentum agar Desa atau Negeri lain yang belum definitive dalam waktu dekat permasalahannya juga dapat diselesaikan. Sehingga pada Januari 2022 nanti, kita dapat melaksanakan pemilihan secara langsung,” timpalnya. (*)

Editor: Redaksi