BERITABETA.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, melalui  Direktorat Jenderal Perhubungan telah  menargetkan penurunan 70 persen sampah plastik di laut. Upaya ini telah dilakukan dengan  menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut.

Hal ini juga sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada tahun 2025.

“Ini merupakan langkah konkrit pelaksanaan Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2014.  Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait,” kata  Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, dalam rilisnya yang diterima redaksi beritabeta.com di Ambon, Minggu (31/3/2019).

Capt. Sudiono menjelaskan, salah satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Selain itu, lanjut Capt. Sudiono, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan. Strategi lainnya yaitu dengan membangun fasilitas penampungan (Reception Facility) di setiap pelabuhan umum.

“Setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan,” ucap Capt. Sudiono.

Untuk tahap awal, Kemenhub menargetkan fasilitas “Reception Facility” dapat dimiliki oleh 4 (empat) pelabuhan utama yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar serta di Pelabuhan Labuan Bajo.

Capt. Sudiono berharap nantinya fasilitas penampungan yang dimiliki kelima pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan optimal, tidak hanya untuk sampah dari kapal namun juga untuk limbah operasional lainnya dari kapal seperti minyak kotor dan limbah kotoran (sewage).

“Organisasi maritim internasional atau International Maritime Organization (IMO) juga telah mengeluarkan pedoman (guidance) dalam mengelola Reception Facility di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam IMO circular MEPC.1/Circ834/Rev1 tanggal 1 Maret 2018 tentang Consolidated Guidance for Port Reception Facility Providers and Users,” jelasnya.

Tak hanya itu, saat ini sudah diterapkan juga aplikasi pelaporan limbah dari kapal melalui “Port Waste Management System” yang sudah diintegrasikan pada sistem inaportnet di 16 pelabuhan.

Lebih lanjut, Capt. Sudiono menjelaskan pentingnya penerapan sertifikasi manajemen lingkungan international (ISO 14001) untuk pengelolaan sampah dan limbah di setiap pelabuhan umum.

“Kami sangat mendukung terhadap pelaksanaan penanganan sampah sesuai ISO 14001 di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Pemerintah juga akan mengawasi dan mendorong agar pelabuhan-pelabuhan yang belum menerapkan sertifikasi tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk disertifikasi,” terang Capt. Sudiono.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah.

“Komitmen pengurangan sampah plastik di laut sampai dengan 70 % pada tahun 2025 juga disampaikan Presiden Joko Widodo dalam KTT Pemimpin G-20 di Hamburg Jerman pada 7 Juli 2017,” kata Capt. Sudiono.

Berbagai regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Menurutnya, pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum IMO.

“Dalam Sidang IMO Assembly ke-30 pada November 2017 lalu, IMO mengkritisi bahwa pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih baik,” imbuhnya.

Mengingat pentingnya upaya pengurangan dan pengelolaan sampah di laut, Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan pembuangan limbah/sampah di perairan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.

“Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan lain ke perairan dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah,” ujar Capt. Sudiono. (BB-DIO)