BERITABETA.COM, Ambon — Masyarakat telah melaporkan ada Pungutan Liar (Pungli) parkir ilegal di seputaran tugu Johanes Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Laporan masyarakat ini disampaikan secara resmi dalam program Walikota dan Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) pada Jumat 14 Maret 2025 pekan kemarin.

Wakil Walikota Ambon, Ely Toisutta dalam arahannya saat memimpin apel pagi hari Kesadaran Nasional, Senin (17/3/2025) di Balai Kota mengungkapkan, kasus pungli parkir ilegal ini sudah menjadi perhatian Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

Untuk itu, dia memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon untuk segera mencari tahu oknum yang melakukan Pungli parkir liar tersebut.

"Untuk Kadishub segera cari tahu yang melakukan pemungutan parkir liar di seputaran tugu Leimena, Desa Poka," ungkap Elly Toisutta.

Toisutta menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Pungli di lahan parkir ilegal

"Tadi diinstrusikan pungli di tempat parkir sesegra mungkin dicari oknumnya, kalau pelanggaran berat dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Secara terpisah, Kadishub Kota Ambon, Yan Suitela mengaku, kawasan tugu Leimena dan depan MCM adalah dua titik yang tidak masuk dalam SK Walikota Ambon tentang ruas parkir, namun masih ditemui adanya parkir liar pada kedua lokasi tersebut.

"Khusus untuk ruas jalan di tugu leimena memang dari sisi keselamatan sangat membahayakan jika ada lahan parkir disitu, olehnya itu sejak bulan Januari 2025, petugas telah memberikan sosialisasi," akui Yan Suitela.

Suitela berjanji akan terus melakukan pengawasan di kawasan yang menjadi lokasi perpakiran liar, serta menghimbau masyarakat untuk jangan membayar parkir kepada oknum yang tidak memakai tanda pengenal dan atribut petugas parkir resmi. (*)

Editor : Redaksi