Kapolda Ancam Pecat, Bila Ada Oknum Polisi Terlibat Peredaran Pasir Sinabar
BERITABETA.COM, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa mengancam akan memproses hukum dan memecat setiap oknum polisi, bila ketahuan terlibat dalam peredaran dan penjualan cairan berbahaya merkuri atau pasir sinabar dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Kalau terbukti ada oknum anggota polisi yang terlibat dalam membekingi kegiatan ilegal ini maka proses hukum dan bila perlu dipecat,” tegas Kapolda Maluku di Ambon, Rabu (01/01/2020).
Ancaman ini dikeluarkan, menyusul maraknya modus penyeludupan yang telah dilakukan para pelaku untuk meloloskan bahan berbahaya dan beracun ini dari Pulau Seram Bagian Barat masuk ke Ambon dan diteruskan ke Pulau Jawa misalnya.
Padahal, kata Kapolda, aparat kepolisian di Polda Maluku hingga Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sudah berupaya maksimal untuk mengungkap para pelaku dan menyita banyak barang bukti.
Untuk mengantisipasi peredaran bahan berbahaya ini, Kapolda juga telah menginstruksikan Kapolres SBB dan jajarannya untuk lebih ketat mengawasi penjualan dan peredaran jenis barang ini ke Pulau Ambon maupun ke provinsi lain.
“Meski pun sudah banyak pelaku yang diamankan bersama barang bukti oleh polisi dan dijatuhi hukuman penjara di pengadilan, namun aktivitas pengiriman merkuri atau pasir sinabar masih saja dilakukan,” kata Kapolda.
Ia menegaskan, daerah penghasil pasir sinabar yang merupakan bahan baku pembuatan cairan merkuri ada di Kabupaten SBB sehingga Kapolres setempat telah diinstruksikan guna memperketat pengamanan.
Selain itu, Kapolda berharap, daerah lain di Tanah Air yang terdapat potensi sumberdaya alam logam mulia seperti Pulau Sumatera dan Jawa untuk menghentikan aktivitas para penambang emas tanpa izin.
“Cairan merkuri ini akan terus meningkat karena adanya aksi penambang liar di daerah lain, dan potensi tambang sinabar di Kabupaten SBB akan menjadi sasaran aktivitas pembelian sinabar atau merkuri (BB-DIAN)