BERITABETA.COM, Jakarta – Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Saadiah Uluputty meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

PP yang membolehkan aktifitas ekspor pasir laut itu dinilai akan merusak lingkungan ekosistem keluatan di Indonesia.

“Ekspor pasir itu telah ditutup krannya sejak 2002. Setelah jalan 20 tahun, Presiden membuka larangan tersebut. Karpet merah dibuka untuk pebisnis, namun menggali bahaya bagi ekosistem kelautan,” kata Uluputty dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Senin (5/6/2023).

Politisi PKS ini menegaskan, sejak tahun 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003, pemerintah telah resmi menegaskan penghentian Ekspor Pasir Laut.

Larangan ekspor pasir kata Saadiah, ditetapkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Memberi perlindungan terhadap  wilayah pesisir dan pulau kecil.

Anggota Komisi IV DPR RI ini menyebut, larangan ekspor pasir untuk mencegah eksploitasi sedimentasi di laut agar tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

“Larangan ini mengarifi perlindungan terhadap kehidupan masyarakat maupun mencegah kerusakan sarana dan prasarana. Mencabut larangan ekspor pasar laut sama artinya dengan mempercepat dampak bencana lingkungan,” tegasnya.

Dikatakan, Presiden Jokowi baru saja bicara tentang komitmen kuat Indonesia untuk menjaga lingkungan di forum Hannover Messe pada pertengahan April 2023 lalu. Namun, komitmen ini tidak bertahan lama. Sekarang, rencana ekspor pasar laut dibuka yang berdampat massif terhadap kerusakan lingkungan.

“Ini namanya tidak konsisten. Jika Presiden Jokowi untuk memperkuat wajah Indonesia sebagai penjaga lingkungan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut harus direvisi. Ekspor pasir mesti dibatalkan secara tegas,” pungkasnya.