Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan [Dapil] Maluku Saadiah Uluputty kembali menyuarakan tentang keberlanjutan perjuangan tentang Program Strategis Nasional Lumbung Ikan Nasional [LIN] di Maluku.
Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Maluku Saadiah Uluputty akhirnya mengkonfirmasi secara langsung keluhan petani ini dengan bertandang ke Kantor Bulog Maluku, Ambon, Senin (18/4/2022).
Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Saadiah Uluputty gandeng Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) gelar bimbingan teknik (Bimtek) perkebunan pala di Ambon, Selasa (14/9/2021).
nggota DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke lokasi budidaya udang Vaname di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon Ambon, Jumat (10/9/2021).
Anggota DPR RI Dapil Maluku Saadiah Uluputty, ST menyampaikan dukungannya agar pemerintah dapat menghadirkan petani muda (Millennial Farmer) dalam upaya peningkatakan produksi tanaman pangan, khususnya padi di Maluku.
Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Maluku Saadiah Uluputty mempertanyakan nasib nelayan kecil di Indonesia, khususnya Maluku yang dinilai akan mengalami kesulitan karena terbeban dengan target realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapka Ditjen Perikanan Tangkap.
Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty mengungkapkan kontribusi Maluku sebagai daerah penghasil ikan selama ini tidak menguntungkan bagi daerah, terutama bagi kesejahteraan nalayan di Maluku.
Anggota MPR RI, Saadiah Uluputty, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (20/03/2021).
Niat PT Pertamina menambah import minyak dicermati oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty, sebagai anomali dalam kebijakan migas jika tidak diikuti dengan langkah rekalkulasi atau hitung ulang harga dasar BBM dalam negeri.
Kebijakan ‘physical distancing’ dan edaran untuk melaksanakan ibadah di rumah menghindari wabah coronavirus disease (Covid- 19) membuat sejumlah tempat ibadah sepi. Sementara konsekwensi dan imbasnya, pengurus tempat ibadah harus tetap membayar rekening listrik.