Merusak Lingkungan, Uluputty Minta Presiden Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan alasan pembukaan izin ekspor pasir laut, tujuannya memberikan dasar hukum pada pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi di dalam laut. Sedimentasi laut dinilai dapat menjadi material yang sangat cocok untuk digunakan pada kebutuhan reklamasi.
Dia mengatakan selama ini kebutuhan reklamasi sangat besar di Indonesia, namun seringkali merusak lingkungan karena material yang diambil adalah mengeruk pasir dari pulau-pulau.
"Jadi terhadap PP 26 yang mau saya sampaikan di sini bahwa kebutuhan reklamasi begitu besar di Indonesia. Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi pulau-pulau diambil jadi reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi," kata Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Nah pengambilan sedimentasi dipilih sebagai material reklamasi karena pengambilan pasir sedimentasi tidak akan merusak lingkungan. Maka dari itu praktik pengerukan pasir dalam laut diperbolehkan kembali, dengan syarat yang diambil adalah pasir sedimentasi laut.
Namun, pada dasarnya Trenggono mengatakan pihaknya masih dalam tahap yang panjang untuk benar-benar mengizinkan ada perusahaan yang mengeruk pasir sedimentasi di dalam laut. Menurutnya, pihaknya sampai saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan teknis (*)
Editor : Redaksi