Merusak Lingkungan, Uluputty Minta Presiden Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir

BERITABETA.COM, Jakarta – Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Saadiah Uluputty meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
PP yang membolehkan aktifitas ekspor pasir laut itu dinilai akan merusak lingkungan ekosistem keluatan di Indonesia.
“Ekspor pasir itu telah ditutup krannya sejak 2002. Setelah jalan 20 tahun, Presiden membuka larangan tersebut. Karpet merah dibuka untuk pebisnis, namun menggali bahaya bagi ekosistem kelautan,” kata Uluputty dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Senin (5/6/2023).
Politisi PKS ini menegaskan, sejak tahun 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003, pemerintah telah resmi menegaskan penghentian Ekspor Pasir Laut.
Larangan ekspor pasir kata Saadiah, ditetapkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Memberi perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil.
Anggota Komisi IV DPR RI ini menyebut, larangan ekspor pasir untuk mencegah eksploitasi sedimentasi di laut agar tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
“Larangan ini mengarifi perlindungan terhadap kehidupan masyarakat maupun mencegah kerusakan sarana dan prasarana. Mencabut larangan ekspor pasar laut sama artinya dengan mempercepat dampak bencana lingkungan,” tegasnya.
Dikatakan, Presiden Jokowi baru saja bicara tentang komitmen kuat Indonesia untuk menjaga lingkungan di forum Hannover Messe pada pertengahan April 2023 lalu. Namun, komitmen ini tidak bertahan lama. Sekarang, rencana ekspor pasar laut dibuka yang berdampat massif terhadap kerusakan lingkungan.
“Ini namanya tidak konsisten. Jika Presiden Jokowi untuk memperkuat wajah Indonesia sebagai penjaga lingkungan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut harus direvisi. Ekspor pasir mesti dibatalkan secara tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan alasan pembukaan izin ekspor pasir laut, tujuannya memberikan dasar hukum pada pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi di dalam laut. Sedimentasi laut dinilai dapat menjadi material yang sangat cocok untuk digunakan pada kebutuhan reklamasi.
Dia mengatakan selama ini kebutuhan reklamasi sangat besar di Indonesia, namun seringkali merusak lingkungan karena material yang diambil adalah mengeruk pasir dari pulau-pulau.
"Jadi terhadap PP 26 yang mau saya sampaikan di sini bahwa kebutuhan reklamasi begitu besar di Indonesia. Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi pulau-pulau diambil jadi reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi," kata Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Nah pengambilan sedimentasi dipilih sebagai material reklamasi karena pengambilan pasir sedimentasi tidak akan merusak lingkungan. Maka dari itu praktik pengerukan pasir dalam laut diperbolehkan kembali, dengan syarat yang diambil adalah pasir sedimentasi laut.
Namun, pada dasarnya Trenggono mengatakan pihaknya masih dalam tahap yang panjang untuk benar-benar mengizinkan ada perusahaan yang mengeruk pasir sedimentasi di dalam laut. Menurutnya, pihaknya sampai saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan teknis (*)
Editor : Redaksi