BERITABETA.COM, Ambon – Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap dua warga Ambon yang diduga hendak menyelundupkan bahan kimia berbahaya, berupa mercury ke Jakarta. Kedua warga diketahui berinisial IRE dan RS ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Sabtu (27/7/19) pekan kemarin.

Keduanya kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Pulau Ambon. Polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa 20 kilogram mercury yang dikemas rapi dalam sejumlah botol oli dilapisi lakban. Mercuri itu disita di ruang tunggu pelabuhan Yos Sudarso.

Wakapolres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Ferry Mulyana kepada wartawan, Senin (29/7/19) mengaku, kedua warga tersebut diduga hendak menyelundupkan bahan kimia berbahaya itu ke Jakarta menggunakan Kapal Pelni, KM Ngapuluh.

“Keduanya ditahan pada Sabtu kemarin. Mereka memakai jasa buruh pelabuhan. Polisi yang curiga langsung memeriksa barang bawaan tersebut dan ditemukan ada bahan kimia berbahaya yang diduga mercury,” ungkapnya.

Semuanya, kata Ferry, berjumlah 37 kilogram, namun yang berhasil disita hanya 20 kilogram, sementara 17 kilogram sudah lebih awal diamankan ke atas kapal. Kata dia, ada empat tas ransel berisi mercury, tapi dua diantaranya lolos. Ihwal itu, mereka sudah berkoordinasi dengan PT Pelni untuk mengamankannya.

Menurutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, mencurigai buruh pelabuhan yang membawa dua buah ransel.

“Dengan naluri kepolisian, anggota Unit Reskrim Polsek KPYS Ambon langsung mengecek barang bawaan tersebut,” katanya.

Sebelumnya polisi menahan buruh pelabuhan, namun saat dinterogasi yang bersangkutan mengaku barang bawaan itu miliknya orang lain. Polisi lalu bergerak cepat dan menangkap IRE dan RS di kawasan setempat.

“Kini keduanya kita amankan di rumah tahanan untuk selanjutnya diproses hukum,” katanya.

Menurutnya, kedua warga Ambon itu tidak punya jaringan atau sindikat lain. Mereka baru pertama kali menjalankan bisnis tersebut. Menyoal mereka penambang batu sinabar, Ferry mengaku, tidak mengetahuinya.

“Terkait penambang batu sinabar saya tidak tahu. Saya sudah monitor, tidak ada lagi petambang sinabar, namun masih ada sisa-sisa sianida yang berpotensi untuk di bawa. Kita tetap perketat pintu-pintu masuk pelabuhan,” katanya.

Atas tindakan ini, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.(BB-NA)