BERITABETA.COM, Ambon – Oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Maluku dari Fraksi Demokrat Wellem Wattimena alias WW, diamankan pihak Kepolisian di Ambon, akibat membawa alat isap sabu atau bong dalam tasnya.

Untuk mengetahui benar atau tidak, apakah oknum wakil rakyat Maluku ini mengkonsumsi atau memakai narkoba, hal tersebut masih harus melalui uji laboratorium forensik.

Pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta PUlau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah mengambil urine oknum anggota dewan tersebut untuk diuji pada Laboratorium Forensik milik Polri di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Jufri membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum anggota DPRD Maluku tersebut.

"Bersangkutan di amankan kemarin (Senin pagi) di Bandara Pattimura Ambon. Dia diamankan ketika keluar dari Bandara kemudian menuju terminal parkiran untuk naik di mobilnya," ungkap AKP Jufri saat di konfirmasi beritabeta.com melalui Whatsapp, Selasa (09/03/21).

AKP Jufri juga mengakui barang bukti (barbuk) berupa alat isap bong yang diamankan petugas dari tangan oknum anggota dewan itu, telah di kirim ke Makassar untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik. "Hari ini sudah masuk di Laboratorium Forensik Makassar. Kita lagi menunggu hasilnya,"jelasya.

Menurut AKP Jufri hasil tes urine oknum anggota DPRD Maluku itu akan keluar besok, Rabu 10 Maret 2021. "Sudah dilakukan tes urine nanti besok sudah bisa ambil hasilnya," jelasnya. (BB-PP)