BERITABETA.COM, Ambon – Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Cadangan Beras Pemerintah atau CBP Kota Tual, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp1 miliar lebih. Kerugian negara ini ditemukan oleh BPKP Perwakilan Maluku.

Nilai kerugian negara tersebut didtengarai bersumber dari sebanyak 199.920 [seratus sembilan puluh sembilan ribu, sembilan ratus dua puluh ribu], kilogram beras tahun 2016-2017 yang tidak didistribusikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tual kepada masyarakat selaku penerima.

Bila dijumlah dengan harga beras pada 2016-2017 lalu, rata-rata per kilogram Rp8000, maka total kerugian yang dialami oleh negara dari Cadangan Beras Pemkot Tual yang tak didistri busikan saat itu sebesar Rp1.599.360.000 atau Rp1,5 Miliar.

Rencananya, agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi akan dilakukan oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada November 2021 mendatang.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Eko Santoso membenarkannya. Dia mengaku, Tim Penyidik masih akan memeriksa saksi lanjutan sebelum menggelar perkara [ekspose], serta penetapan tersangka.

Menyoal apakah perkara ini sudah ada calon tersangka yang dikantongi oleh penyidik? Ditanya begitu, Eko merahasiakannya. “Belum,”kata Kombes Pol Eko Santoso saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com pada Rabu (27/10/2021).

Alasannya, terkait penetapan tersangka dalam perkara ini pihaknya masih butuh keterangan dari beberapa orang saksi. “[Penyidik] harus periksa beberapa saksi lagi,” ujarnya.

Dia mengatakan, agenda pemeriksaan saksi lanjutan di maksud akan dilakukan pada bulan depan atau November 2021. “Bulan depan mudah mudahan bisa [pemeriksaan saksi],”tuturnya.

Dia mengaku kerugian yang ditimbulkan dari perkara ini sebesar Rp1 miliar lebih. “Kerugian Rp1 M lebih,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, terkait pengembangan perkara ini publik menunggu saja.

“Ekspose perkara pasti dilakukan,”ujarnya saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com Rabu (27/10/2021) mengenai agenda ekspose perkara ini. Ketika disinggung apakah perkara ini sudah ada calon tersangka? Dia mengakuinya.

Dia menejaslaskan, suatu kasus kalau sudah di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, pasti sudah ada calon tersangka. “Untuk menentukan tersangka tunggu hasil gelar perkara,”timpalnya.