Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, ekspose perkara ini akan dilakukan bersama Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Karena perkara ini awalnya ditangani atau diusut oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sekedar diingat, pada 2018 lalu kasus ini dilaporkan oleh masyarakat Kota Tual. Pelapornya adalah Hamid Rahayaan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tual, dan salah satu warga Kota Tual lainnya yaitu Dedy Lesmana juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Dari penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri saat itu, sejumlah pihak telah dimintai keterangan atau diperiksa. Seterusnya pada Maret 2019, Bareskrim Polri menyerahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti atau diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon.

Nama Walikota Tual Adam Rahayaan disebut-sebut bertanggungjawab terkait kasus ini. Pelapor menyebut Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Sesuai laporan tersebut Adam dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP Kota Tual.

Dia juga diduga membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 untuk melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tapi, sesuai laporan itu menyebut surat tugas ini bertentangan dengan kewenangan yang diperoleh Dinas Sosial.

Terkait laporan Adam Rahayaan saat dipanggil dan hadir damn diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, menepis seluruh tudingan pelapor.

Adam mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CBP Kota Tual, sudah sesuai dengan aturan. Meski begitu, tenyata BPKP Maluku menemukan ada kerugian negara senilai Rp1 miliar lebih.

Diketahui, sejak diusut pada 2019 lalu, puluhan orang telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Mulai aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Tual, dan beberapa orang kepala desa.

Tim Penyidik juga pernah memeriksa pihak Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, aparat desa, RT, serta beberapa camat dan sejumlah warga penerima bantuan beras, termasuk saksi ahli juga sudah diperiksa. Sejumlah barang bukti perkara ini telah disita oleh penyidik. (BB-RED)