Menunggu Penetapan Tersangka di Kasus Cadangan Beras Pemkot Tual
BERITABETA.COM, Ambon – Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Cadangan Beras Pemerintah atau CBP Kota Tual, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp1 miliar lebih. Kerugian negara ini ditemukan oleh BPKP Perwakilan Maluku.
Nilai kerugian negara tersebut didtengarai bersumber dari sebanyak 199.920 [seratus sembilan puluh sembilan ribu, sembilan ratus dua puluh ribu], kilogram beras tahun 2016-2017 yang tidak didistribusikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tual kepada masyarakat selaku penerima.
Bila dijumlah dengan harga beras pada 2016-2017 lalu, rata-rata per kilogram Rp8000, maka total kerugian yang dialami oleh negara dari Cadangan Beras Pemkot Tual yang tak didistri busikan saat itu sebesar Rp1.599.360.000 atau Rp1,5 Miliar.
Rencananya, agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi akan dilakukan oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada November 2021 mendatang.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Eko Santoso membenarkannya. Dia mengaku, Tim Penyidik masih akan memeriksa saksi lanjutan sebelum menggelar perkara [ekspose], serta penetapan tersangka.
Menyoal apakah perkara ini sudah ada calon tersangka yang dikantongi oleh penyidik? Ditanya begitu, Eko merahasiakannya. “Belum,”kata Kombes Pol Eko Santoso saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com pada Rabu (27/10/2021).
Alasannya, terkait penetapan tersangka dalam perkara ini pihaknya masih butuh keterangan dari beberapa orang saksi. “[Penyidik] harus periksa beberapa saksi lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan, agenda pemeriksaan saksi lanjutan di maksud akan dilakukan pada bulan depan atau November 2021. “Bulan depan mudah mudahan bisa [pemeriksaan saksi],”tuturnya.
Dia mengaku kerugian yang ditimbulkan dari perkara ini sebesar Rp1 miliar lebih. “Kerugian Rp1 M lebih,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, terkait pengembangan perkara ini publik menunggu saja.
“Ekspose perkara pasti dilakukan,”ujarnya saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com Rabu (27/10/2021) mengenai agenda ekspose perkara ini. Ketika disinggung apakah perkara ini sudah ada calon tersangka? Dia mengakuinya.
Dia menejaslaskan, suatu kasus kalau sudah di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, pasti sudah ada calon tersangka. “Untuk menentukan tersangka tunggu hasil gelar perkara,”timpalnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, ekspose perkara ini akan dilakukan bersama Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Karena perkara ini awalnya ditangani atau diusut oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sekedar diingat, pada 2018 lalu kasus ini dilaporkan oleh masyarakat Kota Tual. Pelapornya adalah Hamid Rahayaan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tual, dan salah satu warga Kota Tual lainnya yaitu Dedy Lesmana juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Dari penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri saat itu, sejumlah pihak telah dimintai keterangan atau diperiksa. Seterusnya pada Maret 2019, Bareskrim Polri menyerahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti atau diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon.
Nama Walikota Tual Adam Rahayaan disebut-sebut bertanggungjawab terkait kasus ini. Pelapor menyebut Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Sesuai laporan tersebut Adam dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP Kota Tual.
Dia juga diduga membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 untuk melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tapi, sesuai laporan itu menyebut surat tugas ini bertentangan dengan kewenangan yang diperoleh Dinas Sosial.
Terkait laporan Adam Rahayaan saat dipanggil dan hadir damn diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, menepis seluruh tudingan pelapor.
Adam mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CBP Kota Tual, sudah sesuai dengan aturan. Meski begitu, tenyata BPKP Maluku menemukan ada kerugian negara senilai Rp1 miliar lebih.
Diketahui, sejak diusut pada 2019 lalu, puluhan orang telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Mulai aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Tual, dan beberapa orang kepala desa.
Tim Penyidik juga pernah memeriksa pihak Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, aparat desa, RT, serta beberapa camat dan sejumlah warga penerima bantuan beras, termasuk saksi ahli juga sudah diperiksa. Sejumlah barang bukti perkara ini telah disita oleh penyidik. (BB-RED)