BERITABETA.COM, Namlea – Welem Patty, warga Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah kini meringkuk dalam tahanan dan terancam kurungan 15 tahun penjara. Tersangka membakar rumah kontrakan milik Pdt Roy Seleky yang berakibat rekannya satu kampung  Gustaf Siwalette tewas terpanggang hidup-hidup di dalam rumah tersebut.

Insiden itu terjadi di rumah kontrakan milik Pdt Roy Seleky, dekat Camp Waemala, Desa Waekatin, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Rabu lalu 24 Juli 2019.

“Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Pulau Buru sejak Minggu sore, setelah ditangkap dan sempat diamankan di Polsek Leksula,” jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli kepada beritabeta.com, Senin (29/7/2019).

Ipda Zulkifli menjelaskan, sejak tersangka dibawa ke Mapolres Pulau Buru yang bersangkutan  langsung diperiksa secara marathon. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi.

Dari pemeriksan tersangka dan empat saksi ini, baru terungkap kalau tersangka membakar rumah itu dalam keadaan mabuk. “Masih sedang kita dalami motip dari tersangka membakar rumah dalam keadaan mabuk,” papar Ipda Zulkifli.

Polisi mengumpulkan tulang belulang korban, setelah insiden kebakaran itu terjadi

Kata Zulkifli, atas perbuatannya yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang dan satu rumah warga terbakar, maka penyidik menjerat tersangka Welem Party  telah melanggar Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pada Rabu lalu, Welem Patty diketahui membakar rumah milik Pdt Roy Seleky yang dukontrakan untuk ditempati Welem Patty, serta Gustaf Siwalette dkk.

Saat rumah tersebut dibakar, Gustaf Siwalette sedang berada di dalam dan tidak sempat keluar menyelamatkan diri.

Selain  empat saksi yang diperiksa, sang pemilik rumah kontrakan juga telah turut diambil keterangannya oleh kepolisian Polres Pulau Buru.

Pdt Roy Seleky di hadapan polisi mengaku kalau rumahnya dikontrakkan untuk para pekerja yang sedang memasang jaringan kabel PLN di Kabupaten Buru Selatan.

Dimalam naas itu, akui Pdt Roy, para pekerja ini ramai-ramai merayakan ultah mandor dengan menenggak miras beramai-ramai. Mungkin karena pengaruh miras, Welem Patty kles dengan rekan pekerja yang lain. Terjadi cekcok mulut sesama pekerja ini.

Para pekerja ini menenggak miras sejak masih pukul 19.00 WIT. Korban Gustaf Siwalette juga ikut menenggak minuman memabukkan ini. Dari keterangan para saksi terungkap, kalau Gustaf Siwalette juga mabuk berat dan sudah masuk tidur dari pukul 22.00 WIT .

Sedangkan Welem Party terlibat cekcok dengan rekannya yang lain dan dalam kondisi mabuk, ia mengatakan akan membakar rumah milik Pdt Roy Seleky ini.

Mendengar ancaman Welem Patty, rekan-rekannya memilih pergi ke pos Brimob di Camp Waemala. Namun baru 10 menit berlalu, rumah kontrakan itu sudah terbakar pada pukul 01.00 WIT tengah malam.

Rumah mudah terbakar, karena di sana ada terdapat dua drum bensin, 100 liter minyak tanah dan juga solar milik warga yang dijual eceran sehari-hari.

Sedangkan Gustaf yang terlelap di dalam rumah ikut terpanggang api. Keesokan paginya, polisi dan warga hanya menemukan tulang belulang kerangka manusia di tempat kejadian, diduga Gustaf terlelap di dalam rumah.

Di malam kejadian itu, Brimob di Camp Waemala langsung mengamankan 11 rekan Welem. Sedangkan pelaku sempat kabur dan ditangkap di persembunyiannya sehari usai peristiwa (BB-DUL).