BERITABETA.COM, Bula — Kepolisian Resor [Polres] Seram Bagian Timur [SBT] menyita 10 liter minuman tradisional jenis sopi dan 5 karton minuman beralkahol jenis bir di Kota Bula, Selasa (26/7/2022).

Kasat Res Narkoba Polres SBT AKP Jhon Wattimanela kepada beritabeta.com di Bula, Rabu (27/7/2022) menerangkan, operasi razia tersebut dilakukan pada sejumlah kios maupun tempat kos-kosan yang diduga menjual miras tradisional maupun minuman beralkahol jenis bir.

"Dalam pelaksanaan kegiatan razia tersebut telah di amankan 10 liter miras tradisional jenis sopi dan ditemukan beberapa Kios yang menjual minhol Bir tanpa dilengkapi dokumen (ijin penjualan) maupun melewati masa berlaku perijinan," ungkap AKP Jhon Wattimanela.

Wattimanela membeberkan, operasi yang dilakukan di jalan M.S Padede, Ampera, Pantai Roleks, Englas, Sesar dan lemumir itu berhasil mengamankan 10 liter sopi, 4 karton bir kemasan kaleng dan 1 karton bir kemasan botol.

"Barang bukti yang diamankan yakni 10 liter sopi, 4 karton bir kemasan kaleng dan 1 karton bir kemasan botol," bebernya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah [Kapolda] Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan seluruh jajaran Polres di wilayah Maluku untuk meningkatkan patroli dan razia di daerah-daerah rawan peredaran Minuman Keras [Miras] dan tawuran.

Perintah orang nomor satu di Polda Maluku itu disampaikan menyusul mulai maraknya aksi tawuran yang terjadi antar sekelompok warga yang dipicu dari adanya konsumsi miras oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

"Menyikapi mulai maraknya kejadian tawuran antar masyarakat, para Kapolres agar melakukan patroli besar dan terpadu ke daerah-daerah rawan tawuran dan tempat-tempat atau warung-warung yang digunakan untuk mabuk-mabukan yang tidak sesuai ketentuan," pinta Irjen Pol Lotharia Latif di Ambon, Minggu (17/7/2022). (*)

Pewarta : Azis Zubaedi