BERITABETA.COM, Bula — Kepolisian Resor [Polres] Seram Bagian Timur [SBT] kembali menyita sebanyak 25 liter minuman tradisional jenis sopi di Kota Bula, ibukota Kabupaten SBT.

Penyitaan ini menyusul dilakukan razia Minuman Keras [Miras] oleh Satuan Reserse Narkoba [Satresnarkoba] yang dilakukan pada tiga lokasi penjualan di Kota Bula, Jumat malam (29/7/2022).

Kasat Res Narkoba Polres SBT AKP Jhon Wattimanela mengungkapkan, dalam kegiatan razia Miras yang dilakukan di rumah Wa Ima, Laherman dan Ladahia berhasil diamankan 25 liter minuman tradisional jenis sopi yang dikemas menggunakan jeriken dan botol Li Minerale sedang.

"Satresnarkoba telah mengamankan 25 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas menggunakan jeriken dan botol Li Minerale sedang," ungkap AKP Jhon Wattimanela.

Sebelumnya, Kepolisian Resor [Polres] Seram Bagian Timur [SBT] menyita 10 liter minuman tradisional jenis sopi dan 5 karton minuman beralkahol jenis bir di Kota Bula, Selasa (26/7/2022).

Kasat Res Narkoba Polres SBT AKP Jhon Wattimanela kepada beritabeta.com di Bula, Rabu (27/7/2022) menerangkan, operasi razia tersebut dilakukan pada sejumlah kios maupun tempat kos-kosan yang diduga menjual miras tradisional maupun minuman beralkahol jenis bir.

"Dalam pelaksanaan kegiatan razia tersebut telah di amankan 10 liter miras tradisional jenis sopi dan ditemukan beberapa Kios yang menjual minhol Bir tanpa dilengkapi dokumen (ijin penjualan) maupun melewati masa berlaku perijinan," ungkap AKP Jhon Wattimanela.

Wattimanela membeberkan, operasi yang dilakukan di jalan M.S Padede, Ampera, Pantai Roleks, Englas, Sesar dan lemumir itu berhasil mengamankan 10 liter sopi, 4 karton bir kemasan kaleng dan 1 karton bir kemasan botol.

"Barang bukti yang diamankan yakni 10 liter sopi, 4 karton bir kemasan kaleng dan 1 karton bir kemasan botol," bebernya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi