BERITABETA.COM, Bula — Masyarakat adat Bati Kelusy dan Bati Tabalean, Kecamatan Kiandarat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] menolak PT BGP Indonesia dan PT Balam Energi Ltd untuk tidak beroperasi di kawasan Gunung Bati.

Penolakan puluhan masyarakat didampingi tim kuasa hukum ini ditandai dengan pemasangan sasi adat [larangan adat] oleh tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Dusun Bati Tabalen, Selasa sore (26/7/2022).

Imam Masjid Bati Tabalen, Yunus Rumalean dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, saat ini pihak perusahaan sudah melakukan pengoboran pada tiga titik di wilayah tersebut.

Kendati demikian, dia meminta kepada pihak perusahaan untuk membayar denda adat sebesar Rp 3 miliar atas kegiatan eksplorasi yang sudah dilakukan itu.

"Kami lakukan ini palang adat, Palang ini supaya perusahaan bayar denda dan tidak boleh lagi beroperasi disini [Gunung Bati] untuk selama-lamanya," tegas Yunus Rumalean.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Kiandarat Zainudin Kelsaba saat dihubungi media ini di Bula, Rabu (27/7/2022) menyampaikan rasa kekesalannya kepada pihak perusahaan.

Zainudin membeberkan, selama ini pihak perusahaan beroperasi tanpa pemberitahuan kepada masyarakat yang sudah turun temurun mendiami wilayah yang dikenal kesakralannya itu.

"Alasan mendasar katong [kami] tolak perusahaan yang dibawa sub kontrakornya PT BGP itu karena dia [perusahaan] masuk kesana [Gunung Bati] tidak memberitahu masyarakat yang memiliki hal ulayat," beber Zainudin Kelsaba.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam [HMI] Cabang Fakfak ini mengungkapkan, dari aktivitas operasi perusahaan selama ini sudah dilakukan pengoboran tiga titik kandungan minyak.

Dia mengaku, dengan aktivitas merintis lokasi pengoboran tersebut, pepohonan pada kawasan itu juga telah dibabat oleh pihak perusahaan.

"Melakukan rintis ini dong [mereka] sudah tebang katong punya pohon-pohon dan mereka masuk ke kita punya wilayah tertentu [tempat artefak sejarah]," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, saat ini proses hukum sudah diserahkan seutuhnya kepada tim kuasa hukum Irwan Manaur, sehingga pasca pelangan yang dilakukan itu tidak ada lagi aktivitas apapun oleh pihak perusahaan di wilayah tersebut.

"Setelah sasi adat itu dipasang maka tidak ada lagi aktivitas perusahaan disana. Kami pastikan, kalau ada aktivitas yang dilakukan oleh oknum tertentu maka itu sudah berurusan dengan pihak kuasa hukum," tegasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi