Warga Bati Buka Palang Jalan Menuju Lokasi Pengeboran Migas

BERITABETA.COM, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan upaya pencegahan berupa pelamalangan akses jalan menuju lokasi pengenboran minyak dan gas [Migas] di kawasan petuanan adat masyarakat Bati Kelusy dan Bati Tabalean, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] telah dibuka kembali.
Situasi di lokasi pengeboran pun sudah aman dan kondusif, setelah dillakukan mediasi antara kedua pihak oleh aparat Kepolisian.
“Memang sempat dipasang sasi adat di lokasi perusahaan Migas tersebut. Namun saat ini situasi sudah aman terkendali, pengamanan juga sudah dilakukan di sana,” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, di Ambon, Jumat (29/7/2022).
Denny menuturkan, untuk menjaga kondisi keamanan disana, sejumlah aparat gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) SBT, dan Kepolisian Sektor (Polsek) sudah diturunkan kesana.
Pihak perusahaan Migas juga telah melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat dan tokoh adat di Bati.
“Mereka sudah melakukan pendekatan persuasif. Semoga semuanya bisa dibicarakan secara baik-baik,” kata Denny.
Masyarakat adat Bati Kelusy dan Bati Tabalean, pada Selasa 26 Juni 2022 melakukan penolakan dengan hadirnya PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) dan PT Balam Energi Ltd di kawasan Gunung Bati Kelusi dan Bati Tabalen.
Dua perusahaan migas ini dianggap selama ini beroperasi tanpa memberitahukan kepada masyarakat yang sudah turun temurun mendiami wilayah yang dikenal suci itu.
Penolakan puluhan masyarakat didampingi tim kuasa hukum ini ditandai dengan pemasangan sasi adat (larangan adat) oleh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Dusun Bati Tabalen.
Pihak perusahaan juga sudah melakukan pengeboran pada tiga titik di wilayah tersebut. Karena itu, pihak perusahaan diminta untuk membayar denda adat sebesar Rp3 miliar atas kegiatan eksplorasi yang sudah dilakukan itu.
Masyarakat Bati hingga saat ini berupaya mempertahankan wilayah adatnya dari kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi oleh perusahaan-perusahaan.
Mereka menilai, permasalahan hak ulayat masyarakat adat sudah berulang-ulang terjadi di kabupaten SBT, sehingga pemerintah SBT didesak untuk menghentikan aktivitas dua perusahaan Migas itu.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kian Darat Aipda Rasman dalam laporannya mengakatakan, upaya mediasi telah dilakukan pihak perusahaan dan masyarakat di Dusun Bati Kelusi.
Kedua pihak telah menyepakati beberapa hal antaranya, perusahan meminta agar pemalangan jalan yang dipalang oleh warga Bati Kelusi segera di buka.
Warga Bati juga meminta kepada pihak perusahan agar berkoordinasi dengan pihak pihak yang melakukan pemalangan.
Warga Bati juga mengaku tidak keberatan untuk membuka pemalangan tersebut. Dan pemalangan yang di lakukan oleh warga Bati, khususnya di jalan umum menuju Dusun Bati akan dibuka.
Sementara itu, Sekretaris Negeri Kian Darat M.Yusuf Bouafakar juga meminta agar pihak perusahaan kembali melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan melibatkan warga yang melaksanakan pemalangan tersebut (*)
Pewarta : Azis Zubaedi