BERITABETA.COM, Bula — Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas secara resmi melantik Jafar Kwairumaratu sebagai Sekretaris Daerah [Sekda] SBT setelah satu tahun lebih menjabat sebagai Pelaksana Tugas [Plt].

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda SBT ini berlangsung di Aula Pandopo Bupati SBT, Jumat siang (29/7/2022).

Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam sambutannya mengungkapkan, pelantikan Jafar Kwairumaratu sebagai Sekda SBT telah melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keliobas menerangkan, prosedurnya berawal dari proses seleksi terbuka, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN], surat gubernur, Menteri Dalam Negeri [Mendagri] perihal permohonon persetujuan dan pengangkatan dan pelantikan Sekda.

"Akhirnya dijawab oleh Mendagri dengan surat persetujuan Mendagri nomor 821/3936/ tertanggal 19 Juli 2021," terang Abdul Mukti Keliobas.

Ia menegaskan, pelantikan Sekda yang dilakukan pada hari ini sebagai langkah pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal.

Dimana, fungsi Sekda memiliki tugas untuk membantu dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah.

"Yang lebih penting, merupakan pusat koordinasi lintas sektor, perangkat kerja di daerah untuk mewujudkan pertimbangan dalam kebijakan pembangunan dan pemerintahan," tegasnya.

Bupati SBT dua periode ini menitipkan kepada Sekda atas beberapa penilaian Pemerintah Pusat [Pempus] terhadap kinerja Pemerintah Daerah [Pemda] SBT.

Untuk itu, dia meminta agar agenda pertama yang harus dilakukan Sekda adalah melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah, sehingga aset-aset yang tidak bisa ditelusuri segera dilakukan penghapusan sesuai mekanisme yang ada.

Harapannya agar status keuangan SBT yang selama ini masih menyandang Wajar Dengan Pengecualian [WDP], pada tahun mendatang akan memperoleh status keuangan Wajar Tanpa Pengecualian [WTP].

"Itu adalah tugas pertama yang saudara [Sekda] lakukan. Kemudian hasil penilaian Mendagri terhadap opini inovasi daerah yang kemarin kita masih berada pada status disclaimer, ini menjadi catatan buat saudara Sekda. Koordinasikan semua pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik segera diberikan sanksi," pintanya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi