Lantik Lima Pj Kades, Sekda SBT Ingatkan Kerja Sesuai Aturan
BERITABETA.COM, Bula — Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu resmi melantik lima penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), Jumat (6/8/2021).
Kelima Pj Kepala Desa itu masing-masing Ansar Kakat Pj Desa Administratif Ainena Kec Seram Timur, Endang Susanti Pj Desa Adm Mugisinis Kec Seram Timur, M. Tahir Rumasukun Pj Desa Adm Akat Fadedo Kec Seram Timur, Ramla Tuhuteru Pj Desa Rumeon Kecamatan Pulau Gorom dan M. Saleh Ohorella Pj Desa Banggoi Pancorang Kec Bula Barat.
Pj Sekda SBT Jafar Kwairumaratu dalam arahannya mengingatkan, dalam menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa tidak perlu mengikuti keinginan pihak-pihak, namun kata dia harus sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan.
"Tidak boleh dengar siapa-siapa di sana (Desa), lakukan tugas sesuai aturan yang berlaku. Ada masalah, segera dikonsultasikan" kata Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu.
Jafar menandaskan, saat ini anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa (DD) 2021 sudah tertampung di reking, sehingga tugas utama kelima Pj yang baru dilantik itu segara menyalurkan ke masyarakat.
Untuk itu, Jafar yang juga sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) SBT itu, menghimbau agar segera menyiapkan administrasi untuk melakukan pencairan BLT Januari hingga September 2021.
"Yang di rekening desa sekarag ini mulai dari BLT bulan pertama sampai bulan kesembilan, itu artinya bahwa setelah saudara-saudara dilantik hari ini dan besok melakukan pengurusan" tandasnya.
Ia juga menegaskan, dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 26 telah mengisyaratkan tengang hak dan kewajiban sebagai seorang kepala desa.
Selain itu lanjut dia, dalam amanat pasal 27 setiap tahun kepala desa harus menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan.
"Di dalam pasal 28 itu mengisyaratkan lagi, kepala desa tidak melaksanakan pasal 26 dan 27 maka pemerintah daerah memberikan teguran lisan dan/atau teguran tertulis" tegasnya (*)
Pewarta : Azis Zubaedi