Pemkab SBT Pastikan Tunjangan dan Hak-Hak Pj Kades Lama Dibayarkan

BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) memastikan tunjangan dan hak-hak lain dari Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) lama bakal dibayarkan oleh Pj Kades yang baru.
Kepastian itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Achmad Q. Amahoru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD SBT dengan Pj Sekda SBT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) SBT pada Selasa (10/6/2025).
Amahoru mengaku, terkait tunjangan dan hutang-hutang Pj lama ini sejak awal sudah disampaikan oleh Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri, sehingga selaku Pj Sekda bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) telah menyampaikan kepada para camat dan Pj Kades baru.
"Semua hak-hak penjabat yang lama harus diselesaikan. Selama bisa diselesaikan dan nilai kewajaran. Apalagi tunjangan mereka termasuk perjalanan dinasnya mengurus DD dan biaya administrasi yang keluar sebagai akibat dari urusan DD," ungkap Achmad Q. Amahoru.
Dia menegaskan, para Pj Kades baru ini akan diberikan sanksi bila tidak membayarkan hak-hak Pj lama.
"Kalau memang ada laporan tidak dibayarkan, kita ganti penjabat yang baru," tegasnya.
Hal ini diikuti dengan surat pemberitahuan Pj Sekda SBT, Achmad Q. Amahoru kepada semua camat di daerah itu.
Surat yang dikelurkan pada 11 Juni 2025 dengan nomor : 900.1.12.1/639/2025 itu menyusul pergantian Pj Kades pada beberapa waktu yang lalu.
Pj Sekda SBT, Achmad Q. Amahoru menandaskan, dalam rangka menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa secara baik serta sehubungan terjadinya pergantian Pj Kepala Negeri/Negeri Administratif, maka dia menyampaikan pemberitahuan kepada para camat untuk melakukan berbagai langkah.
Amahoru mengatakan, para camat dapat memerintahkan Pj Kades baru untuk membayar tunjangan dan hak-hak Pj Kades dan perangkatnya sebelum pergantian Pj Kades.
Menyangkut pengeluaran yang timbul dengan menggunakan DD maupun ADD yang telah dilakukan oleh Pj Kades lama sepanjang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Diharapkan saudara dapat memerintahkan Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif yang baru untuk melaksanakan dan mentaati hal-hal sebagaimana di atas," ucapnya.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan SBT ini menegakan, apabila ada Pj Kades di wilayah masing-masing tidak menaati hal-hal yang disampaikan, maka dapat dilaporkan.
"Apabila ada Perijabat Kepala Negeri/Negeri Administratif di wilayah saudara yang tidak mentaati hal-hal sebagaimana di atas dapat dilaporkan kepada Bupati SBT melalui Sekda SBT," pungkasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi