Masuknya dua perusahaan Migas yang melakukan eksploitasi Migas di hutan adat masyarakat Bati, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT], mulai mendapat perhatikan dari anggota DPRD Maluku.
Puluhan aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda [OKP] di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] melakukan long march mengkonsulidasi dukungan kepada masyarakat adat Bati, Kecamatan Kian Darat.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan upaya pencegahan berupa pelamalangan akses jalan menuju lokasi pengenboran minyak dan gas [Migas] di kawasan petuanan adat masyarakat Bati Kelusy dan Bati Tabalean, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] telah dibuka kembali.
Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Seram Bagian Timur [SBT] didesak untuk menghentikan aktivitas PT Bureau Geophysical Prospecting [BGP] di kawasan Gunung Bati Kelusi dan Bati Tabalen, Kecamatan Kiandarat.
Masyarakat adat Bati Kelusy dan Bati Tabalean, Kecamatan Kiandarat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] menolak PT BGP Indonesia dan PT Balam Energi Ltd untuk tidak beroperasi di kawasan Gunung Bati.