"Tersangka S.A.T. diduga memerintahkan stafnya untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, bahkan memalsukan tanda tangan bendahara dan penerima honor agar laporan keuangan tampak seolah-olah sesuai aturan,"

 

BERITABETA.COM, Masohi –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan Kepala SD Negeri 23 Maluku Tengah berinisial S.A.T.,sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama empat tahun anggaran (2020-2024).

Penetapan S.A.T, disampaikan Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejari Maluku Tengah, Jalan Banda, Kota Masohi, Selasa malam (11/11/2025).

Kajari menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka diduga kuat menyelewengkan dana BOS hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp443.972.878, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam kurun waktu tersebut, SD Negeri 23 Maluku Tengah menerima kucuran dana BOS bervariasi antara Rp200 hingga Rp250 juta per tahun. Dana ratusan juta yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sekolah dan siswa, namun oleh Kepsek justru disalagunakan.

“Tersangka mengambil alih seluruh proses pengelolaan keuangan BOS tanpa melibatkan bendahara, mulai dari penyusunan RKAS, pencairan hingga pelaporan,” tegas Hutapea di hadapan awak media.

Hasil penyidikan mengungkap, dana hasil pencairan disimpan dan dikuasai sendiri oleh S.A.T., sementara bendahara hanya diberi sebagian kecil untuk kebutuhan rutin seperti pembayaran listrik, Wi-Fi, dan ATK.

Lebih parah lagi, S.A.T. diduga memerintahkan stafnya untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, bahkan memalsukan tanda tangan bendahara dan penerima honor agar laporan keuangan tampak seolah-olah sesuai aturan.

“Pengeluaran dana tidak sesuai RKAS maupun Juknis BOS, dan digunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dibiayai dana BOS,” tambah Kajari.

Atas perbuatannya, S.A.T. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, S.A.T. langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Masohi untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Langkah Kejari Maluku Tengah ini mendapat perhatian luas publik, sebab kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan daerah. Dana yang mestinya mendorong kualitas pembelajaran justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah (*)

Editor : Redaksi