Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan Kepala SD Negeri 23 Maluku Tengah berinisial S.A.T.,sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama empat tahun anggaran (2020-2024).
Tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022 divonis empat dan lima tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah Askam Tuasikal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Tahun 2020 -2022, Kabupaten Maluku Tengah.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) mulai mendalami dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 dan 2022 di Kabupaten Maluku Tengah.