BERITABETA.COM, Masohi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi menetapkan  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah Askam Tuasikal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Tahun 2020 -2022, Kabupaten Maluku Tengah.

Selain Askam Tuasikal, Kejari Malteng juga menetapkan mantan Manager Dana BOS,  Okto Noya dan M.  Yasin dari PT. Ambon Jaya Perdana sebagai tersangka dalam kasus yang meruginakan negara miliaran rupiah ini.

Penetapan para tersangka ini disampaikan Kepala Kejari Malteng, Nur Akhirman didampingi Tim Penyidik Benfrid Foeh dan Junita Sahetapy  dalam konfrensi pers di Kantor Kejari Malteng, Kamis (24/8/2023).

Dalam keterangannya, Akhirman menyampaikan tim penyidik Kajari Malteng telah menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus pengelolaan Dana Bos tahun anggaran 2020-2022 ini.

Askam Tuasikal adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng dan memiliki peran penting dalam proses anggaran BOS Kabupaten Malteng.

"Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan pasal 3 junto pasal 18 P Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Akhirman kepada wartawan.

Dikatakan, akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 3,99 Milyar sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Maluku.

"Karena dinilai jaksa penyidik sudah memenuhi syarat objektif dan subyektif maka tim penyidik saat ini akan melakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 24 Agustus - 12 September 2023 di Rutan IIB Masohi," tutur Akhirman.

Akhirman juga menjelaskan saat penyidikan dilakukan penyitaan sejumlah uang dari tersangka Okto Noya sebesar Rp. 320 juta (*)

Pewarta : Jubeda Sanaky