BERITABETA.COM, Masohi – Kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali menyeret nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng Fritd Lucas Sopacua sebagai tersangka. Nama Lucas ditetapkan menyusul tiga nama sebelummnya yakni Askam Tuasikal, Okto Noya dan Munaidi Yasin.

"Hari ini kami tetapkan lagi salah satu tersangka terkait kasus korupsi dana BOS yakni Fritz Lucas Sopacua," kata Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (7/11/2023).

Lucas sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa dan akhirnya  ditangkap, setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti.

"Rata-rata dari data kami miliki yang bersangkutan juga terindikasi menikmati sebagian dari penggunaan dana BOS," jelas Sahetapy.

Dalam kasus ini, Lucas merupakan seorang operator pembuat data permintaan dana BOS dalam penyelesaian atau permintaan biaya afirmasi kinerja dana Bos tahun 2020-2021, dan penyampaian data untuk permintaan dana bos reguler 2020 dan 2022.

Saat ini tersangka sementara ditahan selama 20 hari kedepan guna tindakan penyidikan lebih lanjut.

Setalah Lucas, kata Sahetapy pihaknya belum dapat memastikan apakah ada tersangka lainnya yang juga ikut terlibat dalam kasus ini atau tidak.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain juga yang turut serta dalam korupsi dana bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng," tutur Sahetapy (*)

Editor : Redaksi