Kejari Malteng Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana BOS
Kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali menyeret nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali menyeret nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pemotongan dana BOS yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kadis Pendidikan Kabupaten SBB Jhon Tahya, dan oknum terkait lainnya merupakan tindakan pelanggaran hukum, bahkan mengarah pada unsur dugaan tindak pidana korupsi.
Kabupaten Seram Bagian Barat terdapat lima orang tersangka, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) enam orang, dan tiga tersangka dari wilayah Kota Ambon. Modus operandi korupsi yang dilakoni oleh 14 orang ini dengan beragam cara.
Gubernur Maluku, Murad Ismail meluncurkan program Klinik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau KDOS. Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebocoran penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Provinsi Maluku, Insun Sangadji, untuk membuka hasil audit Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) SMA/SMK yang bermasalah di Provinsi Maluku.
Kepala SD maupun SMP dan se-derajat di lingkup Pemkot Ambon diminta untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk belanja pulsa internet dalam menopang belajar siswa secara online.
Pemerintah Pusat melaluu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen.