Selewengkan Dana BOS, Kepala SDN 23 Malteng Terancam Penjara 20 Tahun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan Kepala SD Negeri 23 Maluku Tengah berinisial S.A.T.,sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama empat tahun anggaran (2020-2024).