Ketua DPRD Kabupaten SBT Noaf Rumau saat ditemui wartawan di kediamannya, Sabtu (22/07/2023) mengungkapkan, surat pernyataan sikap politik fraksi-fraksi itu berisi penolakan terhadap Ahmad Voth agar tidak memimpin rapat-rapat di lembaga legeslatif itu dan tidak menandatangani surat-surat atas nama lembaga DPRD.

“Saya baru saja hari ini menerima surat dari pimpinan fraksi, ada pernyataan politik fraksi-fraksi di DPRD yang menolak saudara Ahmad Voth agar tidak memimpin rapat-rapat di DPRD dalam waktu yang tidak ditentukan, serta tidak boleh menandatangani surat-surat atas nama DPRD baik keluar maupun ke dalam,” ungkap Noaf Rumau.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, dengan surat yang dilayangkan komisi-komisi itu memungkinkan sangat sulit untuk Ahmad Voth bisa kembali memimpin rapat dan menandatangani surat-surat.

Ia beralasan, keberadaan fraksi di lembaga itu sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Apalagi, keputusan yang diambil di DPRD adalah keputusan fraksi-fraksi yang tidak bisa dicampuri.

“Dengan surat ini berarti sangat sulit untuk saudara Ahmad Voth memimpin rapat-rapat di DPRD. Karena keputusan fraksi itu, kita tidak bisa campuri. Sebab fraksi adalah perpanjangan tangan partai, dan keputusan di DPRD ini keputusan fraksi-fraksi, contohnya dalam paripurna itu yang kita putuskan adalah keputusan fraksi-fraksi," tegasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi