BERITABETA.COM, Ambon – Beroperasinya 180 kapal nelayan andon (pencari telur ikan) di perairan Seira, Kecamatan Leimutian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah meresahkan warga setempat.

Buntutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Maluku  dituding telah melakukan kejahatan regulasi dengan memberikan izin kepada ratusan kapal nelayan tersebut.

Ketua Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (IKLAS) Ambon, Dimas Luanmase, kepada awak media di DPRD Maluku, Rabu (8/7/2020) mengatakan,  pemberian izin kepada ratusan kapal sejak tahun 2012 silam itu, telah merugikan masyarakat setempat, karena mengabaikan kepentingan masyarakat Seira sebagai pemilik hak ulayat, serta bertentangan dengan prinsip Undang-Undang.

“Kami menilai bahwa perizinan baik SIUP, SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku cacat prosedural,  sehingga aspirasi dan hak-hak masyarakat Seira tidak tersalurkan dalam kontrak perizinan dimaksud,”kata Dimas Luanmase.

Menurutnya, sebagai masyarakat adat  dia ingin memperjuangkan seluruh aspirasi ke DPRD Maluku,  dalam hal ini Komisi II. Dengan harapan, sesegera mungkin dapat bertindak menangani proses yang ada.

“Kami datang kesini ingin menjumpai wakil rakyat di lembaga yang terhormat,  yakni Komisi II untuk meminta mereka sesegera mungkin bertindak sebagai wakil rakyat membantu kami dalam menangani proses ini yang kami duga sebagai kejahatan regulasi,” tandas Dimas.

Lebih lanjut kata dia, IKLAS Ambon merasa bahwa proses kebijakan perizinan sangat merugikan masyarakat Seira sebagai pemilik hak ulayat perairan Seira yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 18B.

“Bagaimana tidak,  informasi yang kami himpun dari masyarakat Seira terkait dengan proses perizinan ini sebelumnya,  sama sekali tidak melibatkan masyarakat dalam perjanjian kontrak pengambilan telur ikan terbang oleh 180 kapal tersebut.,”jelasnya.

Kapal yang dimaksud rata-rata variasi GT-nya dibawah 30 dan dikelola oleh lima  pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dimas berharap,  baik DPRD maupun Pemprov Maluku dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bisa menyikapi kondisi ini dengan baik,  sehingga masyarakat Seira, tidak dirugikan (BB-DIA)