
Sekjen Kemendagri: Pengelolaan Otda Harus Berbasis NSPK
Pengelolaan otda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan otda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Akademisi di Maluku menganggap ruang terkait pembangunan masyarakat desa seperti yang diamanatkan UU otonomi daerah, belum serius diaplikasikan secara baik oleh para pengambil kebijakan yakni pemerintah kabupaten dan kota.
Pembentukan Perda bagi setiap instansi pemerintahan di daerah merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Alasannya, perkembangan demokrasi di SBT rapuh karena tidak mencerminkan iklim demokrasi yang sesungguhnya, lantaran banyaknya actor politik local, pendukung dan simpatisan yang tidak memaikan perannya terhadap pendidikan politik kepada masyarakat.