BERITABETA.COM, Jakarta - Pengelolaan otonomi daerah (Otda) harus berbasis Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK.  Hal inilah yang membedakan pengelolaan otda di Indonesia dengan negara lainnya.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gubernur dan Perangkat Gubernur yang berlangsung di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, seperti dilansir Pusat Penerangan Kemendagri Selasa, (22/11/2022).

"Pengelolaan urusan konkuren yang di serahkan [32 urusan], itulah otda. Pengelolaannya harus berpedoman pada norma, standar, kriteria, dan prosedur," tekan Suhajar.

Ia menyatakan, pengelolaan otda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan itu tertuang 32 urusan konkuren yang diserahkan kepada daerah untuk dijalankan sebagai ciri dari pelaksanaan otda.

"NSPK itu membedakan negara kesatuan dengan bukan negara kesatuan," tandasnya,

Suhajar memberi contoh, ada sejumlah negara yang menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah.

Tapi, kata dia, hal itu tidak sebanyak yang dilakukan pemerintah pusat di Indonesia, yang mana menyerahkan 32 urusan konkuren kepada daerah.

"Itulah kenapa Indonesia disebut sebagai negara paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi abad ini,”katanya.

Merujuk kesitu, Suhajar mengklaim Indonesia sebagai negara percontohan dalam penerapan politik desentralisasi.

“Penerapan politik desentralisasi juga merupakan cara atau strategi Indonesia dalam mencapai tujuan bernegara,” kata Suhajar.   (*)

 

Pewarta : Febby Sahupala